Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pong Harjatmo
Pong Harjatmo Kejutkan Perserta Rakornas Demokrat
Saturday 23 Jul 2011 16:3
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
BOGOR-Aktor gaek Pong Harjatmo tetap konsisten dengan sikapnya untuk terus mendorong program pemberantasan korupsi. Dengan maksudnya itu, ia rela nekat menerobos masuk lokasi dan membuat geger para perseta Rapat Koordinasional (Rakornas) Partai Demokrat yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7).

Pong Harjatmo yang merupakan mantan kader partai tersebut, tiba-tiba langsung menyeruak ke tengah kerumunan kader dan wartawan yang sedang berada di luar gedung. Pong datang dengan membawa sebuah spanduk kecil yang bertuliskan 'Berantas Korupsi atau Bubar Saja. Jujur Adil dan Tegas'. Peristiwa ini terjadi pukul 13.00 WIB, ketika acara Rakornas memasuki masa istirahat.

Aksi Pong ini berlangsung, saat kader-kader Partai Demokrat sedang beristirahat dengan bersantap siang dan berbincang-bincang di luar gedung Rakornas. Sambil membawa spanduk itu Pong mencoba mendekati pintu utama gedung SICC. Di depan pintu Pong berorasi dengan menyindir Partai Demokrat yang tidak bisa memulangkan kadernya M Nazaruddin yang tersangkut kasus suap wisma atlet SEA Games. "Ketua Dewan pembinanya saja tidak bisa memulangkan kadernya, bagaimana mau memberantas korupsi," Pong berorasi.

Aksi Pong yang semula tak begitu menarik perhatian menjadi ramai, setelah sejumlah awak media mendatanginya untuk mengentahui dan memberitakan aksinya ini. Tak lama Pong cuap-cuap berorasi, tiba-tiba muncul salah seorang kader Demokrat yang keberatan dengan aksinya tersebut. Selanjutnya, dia meminta Pong untuk keluar dari area Rakornas. "Mas Pong, lebih baik di luar saja orasinya, jangan di sini," kata kader tersebut.

Permintaan itu tidak digubris oleh Pong yang kemudian menyulut kemarahan kader-kader Demokrat lain yang melihatnya. Setelah itu puluhan petugas keamanan dari Garuda Demokrat mendatangi dan berusaha mengevakuasi Pong dari tempat tersebut. Saat evakuasi itu, sempat terjadi adu mulut antara Pong dengan kader Demokrat. "Warga dalam berdemokrasi mengkritik itu biasa," jawab Pong.

Pernyataan Pon ini tak digubris petuga keamanan acara tersebut. Pong terus digiring ke luar dari sekitar lokasi rakornas. Akibat kalah jumlah dan tenaga, Pong akhirnya menyerah dan menuruti permintaan mereka, tapi tetap tak menghentikan orasinya. Ia sempat terlihat masih cuap-cup d depan pinta masuk SICC. Tapi karena aksinya tak mengganggu aktivitas acara, aksi Pong didiamkan saja. Tidak lagi menarik perhatian, Pong pun meninggalkan lokasi tersebut sambil bersungut-sungut.(bie)



 
   Berita Terkait > Pong Harjatmo
 
  Pong Harjatmo Gagal Gelar Spanduk Protes
  Pong Harjatmo Minta Busyro dan SBY Sebaiknya Mundur
  Pong Harjatmo Sentil Hedonisme Wakil Rakyat
  Tak Mau Kalah dari Nazaruddin, Pong Bersurat ke SBY
  Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2