Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Angket KPK
Posko Angket KPK Dorong Isu Anti Korupsi Bersama
2017-06-20 00:27:26
 

Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin, (19/6).(Foto: ojie/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif. Pasalnya, melalui Posko ini diharapkan dapat muncul isu anti Korupsi bersama yang melibatkan semua orang di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah mengatakan, pengaduan yang datang dari masyarakat secara online atau surat menyurat. karena itu, saya membayangkan angket ini akan menjadi medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif sehingga semua orang memikirkan bagaimana memberantas korupsi itu semua orang.

"Saya sebagai pimpinan sangat mengapresiasi inisiatif Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang membentuk posko pengaduan angket KPK ini," ujar Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin, (19/6).

Fahri menjelaskan, inisiatif DPR ini dalam rangka membuka perdebatan yang luas di tengah masyarakat terkait isu korupsi, sehingga akan banyak orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memilki isu anti korupsi.

"Isu anti korupsi harus menjadi milik semua orang. Suatu bangsa yang ingin maju, dengan anti korupsi harus menjadi gaya hidup, bukan hanya pada pejabat atau masyarakat, tapi semuanya," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra itu meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan dukungan secara umum kepada Pansus, dan secara khusus kepada posko pengaduan. Seperti fasilitasi staf ataupun dokumentasi data-data.

"Semoga ini iktiar mulia yang menjadi satu tonggak sejarah besar bangsa kita, dimana yang masa akan datang, Indonesia bisa bebas korupsi. Negara yang menggapai kemajuan yang tinggi, karena standar dari kesadaran kita, indeks persepsi korupsi kita menjadi baik di masa mendatang," harap politisi PKS asal dapil NTB itu.

Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, posko pengaduan ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK.

"Posko ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK," ujar Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa.

Menurut Agun, Posko pengaduan ini adalah tempat untuk menampung berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK. Pihak-pihak itu yang mendapatkan bentuk pelayanan publik dari KPK, yang dirasakan perlu dilaporkan kepada Pansus.

Agun menambahkan, hal-hal yang dapat dilaporkan kepada posko ini seperti proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti atau pun proses tertentu yang terambil alih, atau hak-hak tertentu yang tereleminir. Agun memastikan, posko ini diadakan bukan untuk pengaduan penyelesaian kasus.

"Posko ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pansus Angket KPK dalam rangka menjalankan tugas penyelidikannya. Tugas penyelidikan itu yang objeknya adalah tugas dan kewenangan KPK, dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," jelas Agun.

Selain itu, jelas politisi F-PG itu, posko pengaduan ini diadakan semata-mata dalam rangka menjalankan prinsip clean and good government, yang memiliki prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif. Sehingga dengan adanya posko ini, prinsip-prinsip itu bisa dijalankan.

Agun memamparkan, posko pengaduan ini sudah dilengkapi pengaduan secara online, yang bisa disampaikan melalui surat elektronik ke pansus_angketkpk@dpr.go.id. Selain itu, juga bisa melalui pos yang dialamatkan ke Ruang Posko Pengaduan Pansus Angket KPK, Gedung Nusantara III Lantai I, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, 10270.

"Bisa juga dilakukan pengaduan secara langsung ke posko. Nanti ada mekanisme yang diatur. Penerimaan di sini (posko), kemudian akan di deliver ke Lantai 2 Gedung Nusantara III, di sana ada pimpinan dan anggota yang bertugas. Kalau harus diterima dalam RDPU, maka akan dilaksanakan RDPU," papar Agun.

Dalam kesempatan itu, Agun melaporkan, pihaknya telah menerima tiga laporan dari masyarakat. Laporan itu diantaranya terkait tebang pilihnya penyelesaian kasus kemudian soal pansel KPK yang tidak fair, hingga permasalahan suap pada RAPBD di Sumatera Selatan.

"Laporan ini akan dikaji. Laporan yang memiliki korelasi dengan Pansus, akan kita tindaklanjuti," pasti politisi asal dapil Jawa Barat itu.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2