Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Difabel
Posko Pengaduan Diskriminasi Pendidikan bagi Difabel
Monday 07 Apr 2014 15:19:16
 

 
JJAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah jaminan konstitusi atas hak pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta turunannya, ternyata masih terdapat potret buram pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Salah satu potret itu ialah persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 yang beberapa waktu lalu menuai protes dari berbagai organisasi Difabel. Alih-alih memberikan layanan dan kesempatan pendidikan, ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 justru oleh kementerian Pendidikan, yang diamini oleh sebagian besar perguruan tinggi, diikuti dengan kebijakan yang nyata-nyata tidak menghormati dan akan berdampak melanggar hak masyarakat Difabel.

Merespon hal ini, pada 7 Maret 2014 SIGAB telah mengeluarkan pernyataan sikap penolakan atas tujuh persyaratan diskriminatif tersebut, yang kemudian ditindak-lanjuti dengan pernyataan bersama masyarakat Difabel oleh 35 organisasi Difabel serta somasi yang dilayangkan kepada Kementerian Pendidikan pada tanggal 11 Maret 2014.

Meskipun ketujuh persyaratan tersebut telah dihapus dan diikuti dalam bentuk penyesuaian di sebagian perguruan tinggi, namun demikian besar kemungkinan bahwa diskriminasi dalam serangkaian proses seleksi penerimaan mahasiswa baru masih akan terjadi. Bentuknya bisa sangat beragam mulai dari persyaratan yang menghambat, penolakan pada saat pendaftaran, tidak tersedianya layanan pada saat test, hingga pemindahan jurusan / penolakan sesudah diterima.

Bahkan bukan hanya di pendidikan tinggi, Difabel pun acap kali menjadi korban penolakan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tahun 2013 saja, SIGAB telah menemukan 12 kasus penolakan dalam pendidikan dasar/menengah yang tidak berhasil diadvokasi. Hal ini membuktikan bahwa difabel masih sangat rentan terlanggar hak mereka atas pendidikan meskipun berbagai regulasi dan perundang-undangan telah memberikan jaminan atas hak dasar tersebut.

Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi! Pemerintah harus disadarkan dari system yang mengabaikan, institusi penegak HAM harus bangun dari tidur panjang mereka, dan Difabel dan masyarakat harus bersuara! Untuk itu, SIGAB membuka posko pengaduan terkait berbagai bentuk diskriminasi pendidikan bagi Difabel. Melalui posko ini, Difabel maupun orang yang mengetahui Difabel sebagai korban diskriminasi atau yang diperlakukan secara tidak adil dapat menyampaikan laporan mereka. Aduan dan laporan dapat disampaikan via SMS center di 081326913834 atau via online di http://www.solider.or.id/content/layanan-konsultasi-hukum-dan-difabilitas

Semua pengaduan yang diterima akan menjadi materi penting dalam melakukan upaya hukum untuk melawan berbagai bentuk diskriminasi bagi Difabel.(bhc/pjminews/ant)




 
   Berita Terkait > Difabel
 
  Pro Disabilitas, Gerindra Apresiasi Kebijakan Ridwan Kamil
  Gerindra Ucapkan Terimakasih Kepada Para Penyandang Disabilitas Indonesia
  RUU Penyandang Disabilitas Disahkan, Gerindra Gelar Syukuran
  UU Penyandang Disabilitas Wujudkan Kesamaan Kesempatan
  Difa Ojek Kreatif Komunitas Difabel, Difa Ojek Istimewa dari DIY
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2