Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lion Air
Prajurit TNI Temukan Kotak Hitam (Black Box) Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-02 08:13:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Search and Rescue (Satgas SAR) gabungan Basarnas berhasil menemukan Kotak Hitam (Black Box) Pesawat Lion Air JT-610 di bawah laut kedalaman 30 meter pukul 10.15 WIB, diperairan Karawang oleh penyelam Sertu Hendra personel dari Batalyon Intai Amfibi (Taifib).

Kondisi bagian Black Box yang ditemukan 500 meter dari lost contact pesawat, Black Box masih dalam kondisi baik, dan sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Dalam black box terdapat dua peranti kotak hitam, FDR (Flight Data Recorder) atau perekam data penerbangan dan CVR (Cockpit Voice Recorder) atau perekam percakapan pilot.

Yang ditemukan tim di perairan di Teluk Karawang adalah baru yang FDR.

Hal tersebut dikatakan Komandan Satuan Tugas Search and Rescue (Dansatgas SAR) TNI AL, Kolonel Laut (P) Isswarto saat menggelar jumpa pers dengan awak media di atas Kapal LCU (Landing Craft Utility) KRI Banda Aceh-593 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/11).

"Setelah menemukan Kotak Hitam, Tim SAR TNI AL akan tetap melanjutkan pencarian puing pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di perairan Tanjung Karawang berikut korbannya," ujarnya.

Menurut Kolonel Laut (P) Isswarto, perkembangan pencarian korban diperairan Karawang Laut Jawa, saat ini telah ditemukan hotspot jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 hasil kerja sama TNI, Basarnas dan instansi terkait.

Dijelaskan bahwa hotspot tersebut ditemukan hasil deteksi dari KRI Rigel-933 milik Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi di bawah laut dan Kapal Baruna Jaya I dengan menggunakan alat pendeteksi pingerlog cater, sehingga dapat ditemukan sinyal dari pada Black Box.

Selanjutnya Dansatgas SAR TNI AL menuturkan bahwa selain penemuan Kotak Hitam, satuan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) yang dipimpin oleh Kadislambair Kolonel Laut (E) Monang Sitompul juga menemukan potongan tubuh manusia, surat izin mengemudi, pakaian, serpihan body pesawat Lion Air JT-610 di dasar laut perairan Karawang Laut Jawa.

"Penemuan tersebut dilakukan oleh Personel Dislambair yang menyelam selama 15 menit di kedalaman 32 meter perairan Tanjung Karawang," katanya.(TNI/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2