Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Obat Ilegal
Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
Friday 11 Apr 2014 02:28:11
 

Penyitaan besar-besaran di Le Havre sebelumnya tercatat pada Mei 201.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Petugas bea cukai Prancis menyita sejumlah besar obat palsu yang diimpor dari Cina pada akhir Februari. Mereka menyatakan bahwa penyitaan ini adalah yang terbesar di Uni Eropa sejauh ini.

Hampir 2,5 juta dosis obat palsu untuk gangguan kesehatan seperti diare, sakit kepala, dan disfungsi ereksi disita di pelabuhan sebelah utara Prancis, Le Havre.

Obat-obatan itu disembunyikan dengan menggunakan label teh.

Eksekutif bea cukai Prancis mengatakan bahwa, beberapa obat itu berbahaya karena mengandung komposisi ramuan aktif yang salah yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Sementara, sebagian lainnya tidak memiliki kandungan ramuan aktif yang berarti penipuan terhadap konsumen. Bea cukai Le Havre menyita puluhan ribu produk palsu setiap tahunnya seperti televisi, telepon genggam, baju, dan obat-obatan yang sebagian besar tiba dari Cina untuk kemudian dikirimkan ke berbagai negara Afrika seperti Nigeria.

Masalah obat palsu produksi Cina menjadi sorotan tahun lalu saat pemerintah Cina melakukan penangkapan dan menutup puluhan farmasi di internet yang tidak memiliki izin.

Menurut kelompok penelitian medis AS, Pusat Obat-obatan untuk Kepentingan Publik perdagangan obat palsu adalah bisnis yang sangat menguntungkan dan menghasilkan 55 miliar euro (Rp877,8 triliun) di seluruh dunia pada 2010.(BBC/bhc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2