Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
2022-02-17 00:26:48
 

Terpidana Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, yang lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, akhirnya lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Padahal dia adalah predator terhadap 13 santriwati hingga hamil.

Ironisnya, pada persidangan sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dibawah Komando Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana. Selain pidana mati, Herry juga dituntut hukuman tambahan lainnya, seperti kebiri kimia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana.pihaknya mengambil sikap pikir pikir terkait putusan seumur hidup yang di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.

"Kami pikir pikir," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana kepada BeritaHUKUM.com via Whatsapp di Jakarta pada, Rabu (16/2).

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan pada Selasa (15/2).

Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ucapnya seraya mengatakan lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," tandas hakim.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Hakim Yohannes menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2