JAKARTA, Berita HUKUM - Presedium 212 melaporkan Ketua BTP Mania Imanuel Ebenezer ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada, Senin (4/2).
Imanuel dilaporkan lantaran pernyataan yang menuduh dan menghina Gerakan 212 sebagai 'penghamba uang' pada acara gelar wicara di stasiun televisi nasional Inews pada, Kamis (31/1/2019) pekan lalu.
Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar menilai, peryataaan fitnah yang keji.yang dilontarkan oleh Ebenezer begitu menohok. Selain itu, ia mengklaim pernyataan fans Ahok tersebut membuat sakit hati umat Muslim khususnya peserta aksi 212.
Ia dilaporkan oleh presidium alumni 212 ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan yang tercantum LP/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Februari 2019.
"Kami laporkan Imanuel karna kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat muslim khsusunya umat peserta aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212," kata Jubir Presidium Alumni 212 Eka Gumilar di lokasi, Senin (4/2).
Dalam laporan ini, Eka yang didampingi oleh kuasa hukum, Zulfian S Rehalat mengatakan kalau Imanuel mungkin lupa kalau massa Aksi 212 tidak hanya datang dari umat muslim saja. Namun, Presiden Joko Widodo pun ikut hadir di aksi 212.
"Kedua mungkin saudara Imanuel ini lupa 212 ini bukan hanya umat muslim, banyak juga yang non musllim ikut hadir dalam aksi itu juga. Bahkan pak Jokowi pun ikut hadir juga waktu itu," ujarnya.
Dengan laporan ini, ia berharap Kepolisian segera memproses ujaran kebencian dan memeriksa Imanuel.
"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah yg sensitif yg harus ditindak lanjuti dan saya optmis sekali kepolsian akan bijaksana, profesional, akan membantu kita memproses laporan kita," pungkasnya.
"Pelapor terancam penghinaan atau kelompok golongan pasal 156 KUHP," sambung Zulfian.(bh/as) |