Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Presedium 212 Melaporkan Ketua BTP Mania Imanuel Ebenezer
2019-02-04 19:59:18
 

Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar saat menunjukkan bukti LP.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presedium 212 melaporkan Ketua BTP Mania Imanuel Ebenezer ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada, Senin (4/2).

Imanuel dilaporkan lantaran pernyataan yang menuduh dan menghina Gerakan 212 sebagai 'penghamba uang' pada acara gelar wicara di stasiun televisi nasional Inews pada, Kamis (31/1/2019) pekan lalu.

Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar menilai, peryataaan fitnah yang keji.yang dilontarkan oleh Ebenezer begitu menohok. Selain itu, ia mengklaim pernyataan fans Ahok tersebut membuat sakit hati umat Muslim khususnya peserta aksi 212.

Ia dilaporkan oleh presidium alumni 212 ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan yang tercantum LP/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Februari 2019.

"Kami laporkan Imanuel karna kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat muslim khsusunya umat peserta aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212," kata Jubir Presidium Alumni 212 Eka Gumilar di lokasi, Senin (4/2).

Dalam laporan ini, Eka yang didampingi oleh kuasa hukum, Zulfian S Rehalat mengatakan kalau Imanuel mungkin lupa kalau massa Aksi 212 tidak hanya datang dari umat muslim saja. Namun, Presiden Joko Widodo pun ikut hadir di aksi 212.

"Kedua mungkin saudara Imanuel ini lupa 212 ini bukan hanya umat muslim, banyak juga yang non musllim ikut hadir dalam aksi itu juga. Bahkan pak Jokowi pun ikut hadir juga waktu itu," ujarnya.

Dengan laporan ini, ia berharap Kepolisian segera memproses ujaran kebencian dan memeriksa Imanuel.

"Alhamdulillah pihak kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah yg sensitif yg harus ditindak lanjuti dan saya optmis sekali kepolsian akan bijaksana, profesional, akan membantu kita memproses laporan kita," pungkasnya.

"Pelapor terancam penghinaan atau kelompok golongan pasal 156 KUHP," sambung Zulfian.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2