Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Separatisme
Presiden: Separatisme Harus Dihentikan
Tuesday 24 Jul 2012 11:34:35
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: ist)
 
MAGELANG, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan segala bentuk separatisme di Indonesia harus dihentikan, karena bisa mengancam keutuhan bangsa.

"Yang namanya mau merdeka keluar dari NKRI itu bukan freedom of speech, itu separatis, harus dihentikan," kata Yudhoyono saat memberikan pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (CAPAJA) Akademi TNI dan Polri Tahun 2012 di Akademi Militer, Magelang, Rabu (11/7) malam.

Yudhoyono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan salah satu taruna tentang dilema yang sering dihadapi TNI dan Polri saat bertugas. Mereka sering dihadapkan pada dua pilihan sulit, yaitu menjalankan tugas dan dituding melakukan pelanggaran HAM.

Khusus untuk aksi separatis, Yudhoyono meminta aparat bertindak tegas. Meski demikian, dia tetap meminta aparat untuk berhati-hati supaya tidak melanggar HAM.

Yudhoyono memberi contoh pendekatan yang dilakukan terhadap Papua. Daerah itu sering disebut sebagai salah satu basis gerakan separatis. Pemerintah menindak tegas gerakan tersebut. Namun demikian, pemerintah tidak pernah menggelar operasi militer besar-besaran. "Pemerintah menggunakan pendekatan kemasyarakatan," katanya.

Presiden berbicara di hadapan 836 Taruna Akademi TNI (Akmil, AAL dan AAU) serta Taruna Akpol Tingkat IV. Mereka telah menyelesaikan pendidikan dan menjadi calon perwira remaja, seperti yang dirilis infopublik.org.

Pada Kamis (12/7) pagi, Yudhoyono akan melantik mereka menjadi perwira TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) dan perwira Polri berpangkat Inspektur Dua Polisi.(inp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Separatisme
 
  Presiden: Separatisme Harus Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2