JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya kata dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.
"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada media di Jakarta, Kamis (26/3).
Apalagi, kata Kaligis sebelum memangku jabatannya, presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
Kaligis meminta agar presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor. 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga tak ada lagi alasan bagi presiden untuk tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut Kaligis putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap putusan pengadilan lanjutnya, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.
"Maka sesuai dengan visi misi presiden yang tertuang dalam nawa cita, presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.(bh/yun) |