Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kapolri
Presiden Dianggap Lakukan Abuse of Power Jika Budi Gunawan Tak Dilantik
Thursday 26 Mar 2015 20:50:44
 

Ilustrasi. OC Kaligis.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya kata dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada media di Jakarta, Kamis (26/3).

Apalagi, kata Kaligis sebelum memangku jabatannya, presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Kaligis meminta agar presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor. 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga tak ada lagi alasan bagi presiden untuk tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Kaligis putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap putusan pengadilan lanjutnya, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka sesuai dengan visi misi presiden yang tertuang dalam nawa cita, presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2