Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Presiden ECPAT: Perlu Adanya Kerjasama untuk Mengatasi Eksploitasi Seksual Anak Online
Tuesday 30 Oct 2012 01:24:43
 

Presiden Ecpat Indonesia, Prof. Irwanto, Ph.D (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan seksual pada anak-anak semakin marak terjadi belakangan ini, oleh sebab itu Presiden Ecpat Indonesia menyampaikan berbagai akar permasalahan dan cara-cara dalam mengatasinya. Permasalahan tersebut diangkat dalam suatu tema yang berjudul 'Conference Crimes Against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation' yang diadakan di Hotel Mercure yang terletak jalan Pantai Indah, Taman Impian jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (29/10).

Dalam penyampaiannya Presiden ECPAT Indonesia, Prof. Irwanto, Ph.D mengatakan, akibat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sekarang ini yang mudah di akses dan telah bisa menembus sampai ke ruang belajar anak-anak, hingga ke rumah dan kamar tidur, hal inilah yang mampu mempermudah para sindikat kejahatan untuk melakukan kejahatan seksual pada anak-anak.

Tetapi para orang tua banyak yang tidak menyangka bahwa dari sepengetahuan mereka anak-anaknya sudah melakukan tindakan yang bisa menimbulkan pornografi.

“Kebanyakan orangtua tidak sadar bahkan tidak pernah menyangka bahwa anaknya yang baik-baik di rumah tiba-tiba mempunyai gambar tidak bagus yang dapat memalukan tentang dirinya di internet,” ujar Irwanto dalam sambutannya di acara seminar Sexual Crime Again Children Online.

Irwanto menjelaskan, para pelaku sulit ditangkap walau teknologi komunikasi selalu mempunyai IP dan mudah dilacak, tetapi mereka berpindah-pindah ke berbagai negara karena alat yang diperlukan mudah sekali dikemas dan disimpan.

“Karenanya, perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur penggunaan teknologi komunikasi informasi dan internet, harmonisasi undang-undang, serta skema kerjasama aparatur hukum di tingkat regional untuk mengatasi masalah eksploitasi seksual terhadap anak di ranah online secara efektif,” jelasnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menambahkan kejahatan seksual anak melalui online menjadi pemicu berbagai kasus kekerasan dan trafficking anak yang amat keji.

"Kita semua prihatin atas praktik-praktik keji tersebut yang disinyalir semakin meningkat. Karenanya diharapkan peran orangtua dalam pendampingan terhadap anak saat sedang menggunakan komputer dan internet," tambah Linda.

Untuk mengatasi kejahatan seksual online terhadap anak-anak ini, sambung Linda, para orang tua perlu selalu berkomunikasi dengan anaknya di rumah. "Orang tua hendaknya mengawasi dan mendampingi anak dalam menggunakan gadget dan internet. Selain itu memberi tahu mereka apa yang benar dan tidak, agar terhindar dari pengaruh negatif internet terkait dengan pelecehan seksual secara online," ungkapnya saat membuka seminar Sexual Crime Again Children Online.

Tak hanya itu, Acara tersebut didukung juga oleh: Republique Francaise, Ecpat Indonesia, Terre Des Hommes, ILO, Police, AFP (Australian Federal Police), ACCOR, Mercure Hotel sebagai official terlaksananya acara tersebut.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2