Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perpres
Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
2021-08-30 19:54:42
 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan setingkat Perpres guna membantu Kementerian Investasi bisa merealisasikan target investasi tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun. Selama ini belum ada aturan mengikat terkait hal tersebut, sehingga ia khawatir perbedaan regulasi kementerian dapat menghambat target investasi yang dimiliki Kementerian Investasi.

Hal tersebut diungkapkan Herman ketika mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/8). Menurutnya, walaupun pintu investasi sudah terbuka dengan adanya sistem yang kuat, akan percuma jika terjadi hambatan pada sektor-sektor lintas kementerian lainnya.

"Kalau pada sektor-sektor lainnya ini banyak hambatan juga menurut saya menjadi persoalan tersendiri di dalam persoalan investasi. Oleh karenanya, Kementerian Investasi harus ada rekomendasi mengikat. Sehingga pada waktu menyetujui investasi di dalam negeri, baik itu PMA maupun PMDN, berikut itu dibarengi dengan adanya rekomendasi yang mengikat," imbuhnya.

Politisi yang akrab disapa Hero ini menguraikan bahwasanya saat ini masih banyak terjadi hambatan di lapangan terkait investasi, baik itu persoalan teknis seperti urusan pembebasan tanah, maupun terkait regulasi kementerian lain yang membatasi terhadap ekspansi investasi. Padahal, ia melanjutkan bahwa hampir seluruh perizinan terkait investasi sudah ditarik ke Kementerian Investasi.

"Semestinya ini implementasinya berjalan, tidak stuck. Persoalan tanah, belum lagi nanti persoalan regulasi kementerian lain yang membatasi terhadap ekspansi investasi. Kemudian belum lagi ego sektoral, belum lagi ada oknum-oknum yang bisa menghambat di lapangan. Nah ini harus disertai oleh rekomendasi sekarang tidak bisa tidak," terang politisi Partai Demokrat ini.

Hero juga meminta agar Kementerian Investasi dapat melaporkan hasil kerja dan proyeksi Kementerian Investasi secara berkala kepada Anggota Dewan. Hal ini bertujuan agar setiap anggota nantinya dapat membantu Kementerian Investasi menyelesaikan persoalan-persoalan investasi yang terjadi di dapil mereka masing-masing.

"Oleh karena itu saya meminta hasil kerja kerasnya Menteri Investasi pada periode sebelumnya maupun proyeksi di masa yang akan datang, coba saya minta dibuatkan dalam bentuk detail matriks. Supaya tahu ini progres investasinya seperti apa dan sudah sejauh mana. Di Cirebon misalkan, dihambat oleh Wali Kota, nanti Wali Kotanya tak jewer. Saya ikut membantu nanti," tandas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (er/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2