Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Presiden Harus Turun Tangan Selesaikan Permasalahan Haji
2021-06-01 04:07:34
 

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Presiden Jokowi agar turun tangan langsung dalam urusan haji di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya masalah kuota haji, vaksin calon haji Indonesia hingga kini masih dipersoalkan. Vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia ternyata belum disertifikasi oleh WHO. Dan Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah calon haji masuk ke negaranya bila vaksinnya tidak memiliki sertifikat dari WHO.

"Vaksin yang digunakan negara kita adalah Sinovac. Sementara yang diakui Arab Saudi adalah vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Moderna. Pemerintah Indonesia agar mendesak negara produsen Sinovac untuk mengurus sertifikasinya ke WHO. Kalau WHO sudah memberi sertifikat otomatis akan diakui Pemerintah Arab Saudi," kata Achmad dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5).

Saat ini, ungkap Achmad, vaksin Sinovac yang sudah diproduksi 65,5 juta dosis. Selanjutnya akan datang lagi sebanyak 140 juta dosis. Jadi, selama calon haji masih divaksin dengan Sinovac, Arab Saudi belum bisa menerimanya untuk menunaikan ibadah haji. Pada bagian lain, legislator dapil Riau I ini, juga mendesak pemerintah untuk memastikan calon haji Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Presiden Jokowi agar turun tangan mengurus Haji yang tahun 1442 H ini hanya 65 ribu kuotanya. Sampai hari ini belum ada kepastian. Sedangkan Indonesia termasuk 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi. Jadi, ini tidak cukup ditangani Menteri Agama. Presiden memang harus turun tangan langsung,' pungkasnya.(mh/es/DPR/bh/sya))



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2