Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Presiden Jokowi Diminta Segera Teken Revisi Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020
2022-05-16 06:08:06
 

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Juru bicara dan kader PSI saat foto bersama.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) keberatan dan dirugikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI yang mensyaratkan persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali untuk perpanjangan perjanjian kerja (renew) atau pergantian majikan (transfer). Salah satunya adalah klien Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH PSI yang menjadi PMI di Hongkong.

"Persetujuan tertulis keluarga untuk renew atau transfer berpotensi adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab di daerah asal PMI, pemalsuan data, terhambat kerumitan administrasi kependudukan semisal domisili di Indonesia beda alamat dengan KTP atau kendala persetujuan dari pasangan yang dalam proses perceraian. Selain itu, bisa jadi PMI tidak memiliki wali sebagai pengganti orang tua karena PMI sudah dewasa," papar Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (15/5).

Dalam audiensi LBH PSI dengan BP2MI diketahui bahwa BP2MI sudah melakukan langkah cepat menunda disyaratkannya persetujuan tertulis keluarga dalam proses renew atau transfer, melakukan proses harmonisasi peraturan dengan menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) tersebut, dan telah mengajukan permohonan persetujuan revisinya melalui Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

Namun dihapusnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 masih terganjal pemberlakuannya karena menunggu persetujuan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

"PSI berharap revisi Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 dapat segera disetujui oleh Presiden agar PMI tak lagi cemas dan was-was karena sudah memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," imbuh Francine Widjojo yang juga akrab disapa Noni.

Hal ini sejalan dengan komitmen negara melindungi PMI secara menyeluruh dari ujung rambut hingga ujung kaki sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Komitmen tersebut disampaikan Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam preliminary education (orientasi pra pemberangkatan) calon PMI ke Republik Korea di Depok 11 Mei 2002 dan Semarang 14 Mei 2022. Turut hadir sebagai undangan dalam kedua acara tersebut, Francine Widjojo selaku advokat LBH PSI.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2