Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNN
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
2018-03-01 12:03:40
 

Irjen Heru Winarko (kiri) sebagai Kepala BNN yang baru menggantikan Komjen Budi Waseso saat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Budi Waseso yang telah memasuki masa pensiun di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/M/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Heru merupakan satu dari tiga nama yang sebelumnya diajukan Polri kepada Presiden Jokowi. Dua nama lainnya ialah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Heru merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1985 yang malang melintang di sejumlah jabatan reserse. Heru pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Heru juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi IV Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Kapolda Lampung, serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam.

Berdasarkan data jabatan tersebut, Heru sebenarnya tidak memenuhi syarat calon Kepala BNN sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beleid pasal itu berbunyi, "Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan narkotik".

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung langkah Jokowi memilih Heru sebagai Kepala BNN. Heru dianggap sebagai sosok yang berintegritas, bersih, dan berani.

Menurut Boyamin, hal itu terbukti karena Heru menduduki salah satu jabatan penting di lembaga anti-rasuah hingga saat ini.

"Heru telah lolos seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK, artinya secara profile asesment tidak perlu diragukan lagi integritasnya, bersih dan berani. Profil asesment masuk KPK sangat ketat dan terukur, sehingga bagi yang lolos dapat dipastikan integritasnya," ujar Boyamin, Kamis (1/3).

Heru merupakan sosok yang tepat untuk menggantikan Buwas di kursi Kepala BNN.

Menurutnya, narkotika merupakan kasus yang kerap bersinggungan dengan uang dalam jumlah besar. BNN membutuhkan sosok pemimpin yang bersih dan berani guna menghindari godaan dan membasmi para mafia narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2