JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (27/1) pagi.
Dalam pelantikan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, kemudian Presiden Jokowi membacakan Keppres tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,dan selanjutnya Ia memandu pembacaan sumpah jabatan Listyo Sigit Prabowo.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," ujar Presiden Jokowi pada saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Sigit.
Sebelum dilantik, DPR sudah menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI.
"Komisi III menyadarii bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Kapolri merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Surat persetujuan itu kemudian dikirimkan DPR kepada Mensesneg Pratikno pada Jumat (22/1). Berdasarkan surat tersebut, selanjutnya dibuat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Dalam pelantikan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh undangan secara terbatas.(bh/ams) |