Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Presiden Jokowi Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-71
2017-07-10 20:52:39
 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-71 memberikan lima instruksi kepada Polri di Silang Monas, Jakarta, Senin (10/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-71 memberikan lima instruksi kepada Polri di Silang Monas, Jakarta, Senin (10/7).

Presiden mengatakan yang pertama, perbaiki menajemen internal polri untuk menekan budaya negatif seperti korupsi, penggunaan kekerasan yang berlebihan dan arogansi kewenangan.

"Internal manajemen Polri harus diperbaiki untuk menekan budaya negatif seperti korupsi dan penggunaan kekerasan yang berlebihan," kata Jokowi.

Instruksi kedua, menurut Jokowi, jajaran Polri untuk memantapkan soliditas internal dan profesionalisme Polri guna mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

"Ketiga, optimalkan modernisasi Polri dengan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik," ujar Jokowi.

lnstruksi keempat, Jokowi menjelaskan tingkatkan kesiapsiagaan operasional melalui upaya deteksi dini dan deteksi aksi dengan strategi profesional proaktif.

"Dengan demikian Polri tetap dapat lincah bertindak dalam menghadapi perkembangan situasi yang meningkat secara cepat," terang Jokowi.

Instruksi kelima, tingkatkan kerja sama, koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat serta kolega internasional sebagai implementasi kedekatan dan sinergi fungsional guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Presiden selaku kepala negara tetap komitmen untuk mendukung terbentuknya polri yang kuat, polri yang handal, polri yang profesional supaya tugas polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal," papar Jokowi.

Polri sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memelihara ketertiban dan keamanan sekaligus menegakan hukum diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan seperti diskresi, yang mencerminkan penegak hukum.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2