Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
LHKPN
Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
2019-10-23 08:59:01
 

Petrus Selestinus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan sumpah jabatan, maka seluruh calon Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang bakal dilantik harus men-declare LHKPN-nya di hadapan Presiden Jokowi apakah sudah diisi dan dilaporkan ke KPK dan apakah sudah diperiksa dan diumumkan oleh KPK atau belum.

“Jika ada calon Menteri yang belum menyerahkan LHKPN dan belum diperiksa LHKPN-nya oleh KPK, maka Presiden Jokowi tidak boleh melantik calon Menteri yang bersangkutan. Sampai dengan yang bersangkutan benar-benar telah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, telah diperiksa dan diumumkan kepada publik sesuai perintah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa (22/10) malam.

Menurut Petrus, para calon menteri seharusnya mengawali pengabdian dan kesetiannya kepada Pancasila, kepada NKRI dan kepada kepemimpinan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dengan memenuhi kewajiban konstitusional selaku Penyelenggara Negara yang akan dilantik dengan melaporkan Harta Kekayaannya dalam LHKPN sesuai perintah UU dan lafal sumpah jabatan.

Presiden Jokowi, kata Petrus, jangan mengawali kepemimpinannya pada periode ke dua dengan melanggar hukum dan melanggar sumpah jabatan, karena hal ihwal LHKPN yang tidak dilaporkan akan berimplikasi kepada persoalan integritas moral dan kejujuran Penyelenggara Negara yang dutuntut oleh UU dalam mengemban misi pelayanan publik.

Jika saja ada calon Menteri dari mana pun asal usulnya belum menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diklarifikasi dan diumumkan kepada publik. Termasuk belum menunjukkan kepada Presiden Jokowi bahwa LHKPN-nya sudah diserahkan, sudah diperiksa dan sudah diumumkan kepada publik, maka Presiden Jokowi seharusnya menunda pelantikan yang bersangkutan. agar proses pelantikan terhadap Menteri-Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin tidak dinilai telah melanggar konstitusi karena menyangkut melanggar sumpah jabatan yang diwajibkan oleh UUD 1945.

Di dalam konsiderans UU No. 28 Tahun 1999, dikatakan bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Praktik KKN tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.

Di dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban antara lain mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan.

Selain itu, bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN; dan seterusnya dan pada pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dialksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan oeraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, para Menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun Para Calon Menteri yang akan dilantik, bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan.(fri/jpnn/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2