Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Jokowi
Presiden Jokowi dan UU Kementerian Negara
Monday 20 Oct 2014 12:29:40
 

Ilustrasi. (Foto: @jokowi_do2)
 
Oleh: Mardisontori, LLM

PRESIDEN terpilih Ir. H. Joko Widodo yang lebih dikenal dengan Jokowi resmi dilantik oleh ketua MPR dalam sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2014 hari Senin ini. Pelantikan yang diikuti dengan pengucapan sumpah/janji menandakan secara sah Jokowi menjadi Presiden RI ke-7 sejak kemerdekaan negara Indonesia.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh Presiden setelah pelantikan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan negara adalah memilih dan mengangkat menteri-menteri sebagai pembantunya. Pemilihan dan pengangkatan menteri adalah wewenang mutlak dan merupakan hak prerogratif Presiden.
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai kementerian, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, sejauh mana dan bagaimana pengaturan di Undang-Undang tersebut?

Pengaturan Kementerian

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kedudukan

Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Urusan Pemerintahan

Undang-Undang Kementerain Negara melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara. Ada tiga jenis urusan pemerintahan yaitu:

a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Ketiga Kementerian ini harus ada dan tidak dapat diubah dan dibubarkan oleh Presiden, siapa pun Presidennya.

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yaitu meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut tidak berarti satu urusan dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang ditugasi oleh Presiden.

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan fungsi sesuai bidang dan tugasnya, antara lain fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, dan
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengubahan Kementerian

Selain Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, Presiden dapat mengubah Kementerian. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.

Pengubahan dilakukan dengan mempertimbangkan: efisiensi dan efektivitas; perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertimbangan tersebut diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Pembubaran Kementerian
Kementerian luar negeri, dalam negeri, pertahanan tidak dapat dibubarkan, Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan pembubarannya harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain dua kategori diatas kementerian lain dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Persyaratan menjadi Menteri

Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Persyaratan minimal untuk dapat diangkat menjadi Menteri, yaitu WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Larangan Rangkap Jabatan

UU Kementerian Negara juga memuat larangan merangkap jabatan bagi Menteri yaitu sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Pemberhentian

Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Simpulan

Undang-undang Kementerian Negara sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.

Dalam memilih menteri-menterinya, Presiden diharapkan untuk memperhatikan persyaratan menjadi seorang menteri yang memiliki kompetensi dalam bidang tugas kementerian, memiliki pengalaman kepemimpinan, dan sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden. Diharapkan juga seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Hal ini untuk meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat). Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan. Berdasarkan UU Kementerian Negara ini, Presiden Jokowi mempunyai waktu pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak mengucapkan sumpah/janji, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014. Selamat bekerja Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia.(mst/bhc/sya)

*Penulis adalah Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI (Alumni S1 UIN Jakarta, S2 the University of Melbourne, Australia). Tim Perancang pada Pembahasan RUU Hak Cipta. Sumber utama: NA dan RUU Hak Cipta



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2