Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Inpres
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
Sunday 09 Mar 2014 12:28:37
 

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu kelanjutan pelaksanaan langkah-langkah penanganan konflik sosial melalui keterpaduan, baik antar Aparat Pusat, antar Aparat Daerah maupun antar Aparat Pusat dan Daerah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013.

Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 28 Februari 2014 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014, yang ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Ada delapan instruksi yang termuat dalam Inpres No. 1/2014 itu, yakni:

Pertama: Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Kedua: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan;

Ketiga: Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

Keempat: Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial;

Kelima: Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitaso, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala;

Keenam: Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah: a. Pencegahan; b. Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah; dan c. Pemulihan Pasca Konflik.

Ketujuh: Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedelapan: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014 itu.(Pusdatin/ES/skb/bhc/sya)
Inpres No 1 Tahun 2014: http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174032/Inpres0012014.pdf



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2