Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Liberia
Presiden Liberia pecat anaknya sendiri
Wednesday 22 Aug 2012 10:24:46
 

Presiden Liberia, Ellen Johnson Sirleaf (Foto: Ist)
 
LIBERIA, Berita HUKUM - Presiden Liberia, Ellen Johnson Sirleaf, memecat anaknya dan 45 pejabat negara, karena tidak menyerahkan daftar kekayaan kepada komisi pemberantasan korupsi.

Charles Sirleaf, yang menjabat sebagai wakil direktur bank sentral, akan diizinkan kembali bertugas setelah memenuhi syarat-syarat yang ditujukan untuk memerangi korupsi di Liberia.

Selain Charles Sirleaf, sejumlah wakil menteri dan inspektur jenderal di tingkat provinsi juga diberhentikan.

Ketika para pejabat ini diangkat mereka diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan daftar kekayaan kepada komisi pemberantasan korupsi.

"Mereka tidak boleh menjabat selagi komisi anti korupsi Liberia belum menerima daftar kekayaan mereka," demikian keterangan tertulis yang dikeluarkan kantor kepresidenan Liberia.

Gaji diserahkan ke pemerintah

Presiden Liberia juga mengatakan selama diskors, gaji dan tunjangan yang mereka terima harus diserahkan ke pemerintah.

Ketika terpilih pada 2006, Presiden Sirleaf berjanji akan memerangi korupsi namun berbagai pihak mengatakan upaya itu belum banyak membuahkan hasil, meski ia telah memecat beberapa menteri yang korup.

Ia terpilih kembali menjadi presiden untuk masa jabatan kedua pada 2011 dan pemberantasan korupsi kembali menjadi salah agenda utama pemerintah.

Lembaga International Crisis Group Juni lalu mengeluarkan laporan yang menyebutkan bahwa korupsi dan nepotisme bisa menghancurkan demokrasi Liberia.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Liberia
 
  Presiden Akan Hadiri Pertemuan HLP on Post 2015
  Tiba di Liberia, Presiden SBY Disambut Presiden Ellen Johnson Sirleaf
  Presiden Liberia pecat anaknya sendiri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2