Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gas Elpiji
Presiden Meminta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji Dalam 1 x 24 Jam
Monday 06 Jan 2014 09:38:38
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menimbang berbagai aspek, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pertamina untuk meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kilogram dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Sebagai pemegang saham Pertamina, Pemerintah mendorong Pertamina melanjutkan peninjauan kembali atas kebijakan kenaikan harga tersebut," kata Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1) sore.

Peninjauan kenaikan harga elpiji tersebut, lanjut Presiden SBY, tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang. "Saya meminta Pertamina bersama-sama menteri terkait menyelesaikan peninjauan tersebut dalam kurun waktu satu hari, 1 x 24 jam," SBY menegaskan.

Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga elpiji 12 kg diambil setelah hampir 2,5 jam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY, dan dihadiri Wapres Boediono. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun PT Pertamina (Persero) sebagai korporat.

"Juga mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat kita, utamanya yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi," Presiden menyampaikan.

Menurut Presiden, kesimpulan yang didapat dari rapat tersebut adalah alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong oleh hasil pemikiran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam auditnya BPK menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triliun. Kerugian itu disebabkan utamanya oleh harga elpiji 12 kg yang dianggap terlalu rendah.

Padahal, lanjut Presiden SBY, elpiji golongan itu tidak termasuk yang mendapat subsidi, berbeda dengan elpiji 3 kg yang bersubsidi. "BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengurangi kerugian Pertamina," SBY menjelaskan.

Presiden SBY nenegaskan, Pemerintah berpandangan kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai korporat. Namun, pemerintah memiliki kewajiban melihat secara utuh dampak sosial dan ekonomi atas kenaikan elpiji 12 kg yang dinilai masyarakat terlalu tinggi.

Pemerintah juga berprinsip, sebagaimana Pertamina, negara tidak mungkin terus-menerus rugi dalam kasus elpiji ini. "Namun, penyesuaian dan kenaikan harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat dan dapat ditempuh dalam tahapan yang tepat sehingga tidak menyulitkan masyarakat," ujar Presiden.

Dalam keterangan ini, SBY juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina terkait kenaikan harga elpiji 12 kg sesuai dengan audit dan solusi yang diberikan oleh BPK. "Besok, Senin 6 Januari 2014, harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan," Presiden SBY menandaskan.

Sebagaimana diketahui, per 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi untuk tabung 12 kilogram, dengan rata-rata kenaikan Rp 3.959 per kilogram. Menurut pihak Pertamina, kenaikan ini antara lain merupakan salah satu temuan BPK yang menilai beban subsidi terhadap gas elpiji terlampau besar.(fbw/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2