JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera melakukan komunikasi dengan perwakilan buruh di Bekasi, Jawa Barat, terkait tuntutan kenaikan upah. Hal itu dilakukan hingga tercapai kesepahaman dan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
“Presiden minta Menakertrans turun tangan untuk mengatasi unjuk rasa buruh. Aksi unjuk rasa yang memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Bekasi itu, telah merugikan orang banyak. Tindakan itu tidak perlu terjadi, kalau komunikasi antarpihak terkait dilakukan dengan baik," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/1).
Meski tidak terkait langsung dengan tuntutan para buruh, menurut dia, Kemenakertrans harus tetap hands on dan mengambil inisiatif serta berperan dalam memfasilitasi serta menengahi terkait ketegangan atau ketidaksepahaman antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja.
"Selanjutnya, Kemenakertrans menyosialisasikan apa yang telah menjadi capaian kesepahaman para buruh/pekerja dan tempat mereka bekerja, agar masyarakat menjadi jelas duduk persoalannya dan langkah solusinya," tandas Julian.
Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta Gubernur Jawa Barat untuk secepat mungkin memberikan kepastian hukum atas putusan PTUN Bandung tersebut. "Saya yakin pada dasarnya mayoritas perusahaan di kawasan Bekasi mampu melaksanakan UMK 2012, kecuali yang tak mampu silakan mengajukan penangguhan,” tuturnya.
Muhaimin juga mengimbau, agar para buruh tertib menyampaikan keinginan. Meski mengelar unjuk rasa, mereka diharapkan tidak melakukan aksinya di jalan tol. Apalagi sampai menutup jalan tol tersebut. “Saya hanya ingin masalah ini dibicarakan dengan kepala dingin dalam hubungan industrial yang sehat, sehingga tidak merugikan orang lain,” imbuhnya.(tnc/wmr)
|