Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Presiden PKS Protes KPK
Thursday 31 Jan 2013 15:59:05
 

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq saat akan masuk mobil Penyidik KPK di belakang gedung DPP PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dinilai janggal. Luthfi Hasan mengaku didiskriminasikan oleh KPK karena tidak lebih dari dua jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditangkap oleh penyidik KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, Kamis (31/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Zainudin usai menjenguk kliennya di gedung KPK menerangkan bahwa proses penegakkan hukum di negeri ini terbilang aneh. "Proses penegakkan hukum di Indonesia ini sangat aneh," ujarnya.

Luthfi Hasan ditangkap penyidik KPK di markas besar DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Rabu (30/1) malam. KPK telah memiliki 2 alat bukti yang ada keterkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pihak PT Indoguna Utama (IU) dengan orang dekat Luthfi Hasan bernama Ahmad Fathona terkait suap izin import daging sapi.

"Lembaga superbody sudah punya dua alat bukti yang kuat untuk menahan Luthfi," ujar Johan Budi.

Luthfi ditangkap setelah menjalani rapat dengan DPP PKS sekitar pukul 22:00 WIB, berselang tengah malam penyidik KPK menyeret ke gedung KPK. Zainuddin menilai proses itu cukup singkat, sehingga membuat pihaknya cukup janggal. Di DPP PKS, kata Zainuddin, pada hari Rabu kemarin sedang mengadakan pertemuan rutin yang dihadiri oleh pimpinan PKS, termasuk Luthfi Hasan. "Sekitar pukul 16:00 WIB, Luthfi mendapatkan kabar jika ia telah dicegah ke luar negeri oleh KPK," ujarnya.

"Tapi kok selang 2 atau 3 jam kemudian ia diumumkan sebagai tersangka dan ditangkap," ceritanya. Sekitar pukul 22:00 WIB, lembaga anti korupsi itu mengirimkan surat penangkapan kepada Anggota DPR RI Komisi I itu untuk digelandang ke kantor KPK.

Melihat peristiwa ini, pihak Luthfi merasa didiskriminasi mengingat orang atau pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tak kunjung ditahan. "Ini yang kita minta kepada KPK untuk bertindak adil. Surat penangkapan itu baru terbit setelah penetapan pak Luthfi sebagai tersangka," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2