JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dinilai janggal. Luthfi Hasan mengaku didiskriminasikan oleh KPK karena tidak lebih dari dua jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditangkap oleh penyidik KPK.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, Kamis (31/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Zainudin usai menjenguk kliennya di gedung KPK menerangkan bahwa proses penegakkan hukum di negeri ini terbilang aneh. "Proses penegakkan hukum di Indonesia ini sangat aneh," ujarnya.
Luthfi Hasan ditangkap penyidik KPK di markas besar DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Rabu (30/1) malam. KPK telah memiliki 2 alat bukti yang ada keterkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pihak PT Indoguna Utama (IU) dengan orang dekat Luthfi Hasan bernama Ahmad Fathona terkait suap izin import daging sapi.
"Lembaga superbody sudah punya dua alat bukti yang kuat untuk menahan Luthfi," ujar Johan Budi.
Luthfi ditangkap setelah menjalani rapat dengan DPP PKS sekitar pukul 22:00 WIB, berselang tengah malam penyidik KPK menyeret ke gedung KPK. Zainuddin menilai proses itu cukup singkat, sehingga membuat pihaknya cukup janggal. Di DPP PKS, kata Zainuddin, pada hari Rabu kemarin sedang mengadakan pertemuan rutin yang dihadiri oleh pimpinan PKS, termasuk Luthfi Hasan. "Sekitar pukul 16:00 WIB, Luthfi mendapatkan kabar jika ia telah dicegah ke luar negeri oleh KPK," ujarnya.
"Tapi kok selang 2 atau 3 jam kemudian ia diumumkan sebagai tersangka dan ditangkap," ceritanya. Sekitar pukul 22:00 WIB, lembaga anti korupsi itu mengirimkan surat penangkapan kepada Anggota DPR RI Komisi I itu untuk digelandang ke kantor KPK.
Melihat peristiwa ini, pihak Luthfi merasa didiskriminasi mengingat orang atau pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tak kunjung ditahan. "Ini yang kita minta kepada KPK untuk bertindak adil. Surat penangkapan itu baru terbit setelah penetapan pak Luthfi sebagai tersangka," pungkasnya.(bhc/put) |