Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Sohibul Iman Memenuhi Panggilan Penyidik Subdit Cyber Crime
2018-03-29 11:04:26
 

Presiden PKS Sohibul Iman saat di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sohibul datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus didampingi kuasa hukum dan beberapa orang yang merupakan kader dari PKS untuk dimintai keterangannya.

"Saya datang dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Presiden PKS menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar 15 menit, Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.

"Namanya pembicaraan awal, intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegak hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Sohibul Iman menyebutkan dalam pemanggilannya kali ini, dirinya menjelaskan memiliki agenda lain yang mengakibatkan dirinya hanya 15 menit melakukan pemeriksaan. Namun, Sohibul menyempatkan untuk hadir demi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujar Sohibul.

Berita sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya Kamis (8/3/2018). Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2