Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mendagri
Presiden Perintahkan Mendagri Cermati Kasus Bupati Garut
Tuesday 04 Dec 2012 09:22:56
 

Sidang Kabinet Terbatas (SKT) di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri terhadap Fanny Octora yang hanya berumur 4 (empat) hari mendapatkan perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Beliau meminta saya mencermati ini. Karena itu saya kirim tim kesana," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas (SKT) di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).

Tim Kemendagri yang dikirim ke Garut, Jabar, jelas Gamawan, di antaranya akan mendalami seperti apa, aspirasi masyarakat dan DPRD setempat.

"Apakah saya akan ambil teguran. Tentu saya dalami dulu," jelas Gamawan.

Secara pribadi, Mendagri Gamawan Fauzi menilai mestinya Bupati Aceng Fikri memberi contoh yang baik kepada publik, karena dia adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut.

Menurut Mendagri, Aceng Fikri tidak menjunjung etika, dan ada indikasi pelanggaran etika. Pertama, dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja.

"Seorang pemimpin semestinya jadi contoh, harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 pasal 2 ayat 2 ditegaskan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," tegas Gamawan.

Mengenai kemungkinan pemberhentian Bupati Garut, Mendagri menyebutkan, sesuai klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pemberhentian Bupati harus melalui DPRD.

Diuraikan Mendagri, DPRD harus hadir 3/4, dan dari 3/4 itu 2/3 harus nyatakan persetujuan untuk berhenti. Kalau jadi persetujuan DPRD maka disampaikan ke Mahkamah Agung. MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah nyatakan sikapnya setuju atau tidak.

Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke Presiden, dan selama 30 hari juga Presiden tentukan sikapnya.

"Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati," tanda Gamawan. Sebagaimana diberitakan di berbagai media, Bupati Garit Aceng HM Fikri menikahi Fanny Octora secara siri pada 14 Juli 2012. Namun 4 (empat) hari kemudian, Aceng menceraikan Fanny hanya melalui pesan pendek (SMS). Alasan Aceng, karena kondisi Fanny tidak sesuai saat ia melamar.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2