JAKARTA. (BeritaHUKUM.com). Selaku Ketua Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional (DEN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan mengenai target elastisitas energy akan lebih kecil dari satu pada tahun 2025. Nilai Elastisitas itu diselaraskan dengan Target pertumbuhan ekonomi.
Presiden SBY pun menyampaikan bahwa permasalahan energy nasional harus disikapi dengan tiga kerangka aktual yang kini sedang terjadi secara global. Yaitu jumlah penduduk dunia, konsumsi energi berdasarkan jumlah penduduk dunia, yang hingga kini mencapai 7 miliar manusia dan energi yang dapat menjadi sumber potensi konflik juga sebagai ancaman.
Menurut Presiden SBY, interfensi teknologi dan kebijakan selain penerapan gaya hidup cinta lingkungan serta menjaga masyarakat lebih efisien adalah faktor utama guna menyikapi pertumbuhan konsumsi energi secara global.
“Dilihat dari konsumsi energi, yang diperlukan oleh jumlah penduduk sebesar 7 miliar saat ini, maka tahun 2045 diperlukan tambahan 60-70 persen dari energi yang kini dihasilkan dunia. Itu semua karena ada raise and demand pada bangsa-bangsa sedunia,” ujar Presiden SBY usai membuka Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional di Kementrian ESDM di Jakarta, Rabu (7/3).
Adapun sidang paripurna Pertama DEN dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, yaitu Menko, Menteri BUMN, Menteri Kehutanan, sejumlah mantan Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri ESDM, anggota DEN dan 7 menteri yang terkait ekonomi – energi.
Empat Tugas Dewan Energi Nasional
Sejumlah keputusan akan digodok dan ditetapkan melalui rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah dirumuskan oleh anggota DEN. Sayangnya puluhan wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya sidang paripurna. Pertimbangan keamanan presiden menjadi tolak ukur dilarangnya jurnalis guna meliput jalannya kegiatan Sidang Paripurna tersebut.
Adapun Menteri ESDM, Jero Wacik usai sidang paripurna menyampaikan peran dan tugas DEN sesuai UU 30/2007 mengenai energi. Yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, ditetapkan Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional melalui strategic plan. ketiga langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi. faktornya bisa macam-macam, ketika terjadi kelangkaan, BBM, ataupun yang lain mengganggu masyarakat, di namakan kondisi Krisis atau Darurat'.
Keempat, mengawasi kebijakan bidang energi lintas sektoral. Dewan ini terdiri anggota lintas sektoral. Selain itu meroketnya harga minyak dunia, ada implikasi bagi perekonomian nasional dan menghasilkan solusi yang tepat, proses yang berjalan dengan Pemerintah dan DPR, maupun isu lain yang bertautan dengan subsidi serta harga BBM yang berlaku. (bhc/boy)
|