Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Presiden SBY
Presiden SBY: Ketahanan Energi Nasional Ditingkatkan Secara Berjenjang
Friday 09 Mar 2012 01:25:48
 

Presiden SBY dan Sejumlah Menteri Terkait Energi beserta Anggota DEN melakukan foto bersama di Kementrian ESDM Sesaat Dimulainya Sidang Paripurna 1 DEN. (Foto: HUMAS Kementrian ESDM)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com). Selaku Ketua Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional (DEN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan mengenai target elastisitas energy akan lebih kecil dari satu pada tahun 2025. Nilai Elastisitas itu diselaraskan dengan Target pertumbuhan ekonomi.

Presiden SBY pun menyampaikan bahwa permasalahan energy nasional harus disikapi dengan tiga kerangka aktual yang kini sedang terjadi secara global. Yaitu jumlah penduduk dunia, konsumsi energi berdasarkan jumlah penduduk dunia, yang hingga kini mencapai 7 miliar manusia dan energi yang dapat menjadi sumber potensi konflik juga sebagai ancaman.

Menurut Presiden SBY, interfensi teknologi dan kebijakan selain penerapan gaya hidup cinta lingkungan serta menjaga masyarakat lebih efisien adalah faktor utama guna menyikapi pertumbuhan konsumsi energi secara global.

“Dilihat dari konsumsi energi, yang diperlukan oleh jumlah penduduk sebesar 7 miliar saat ini, maka tahun 2045 diperlukan tambahan 60-70 persen dari energi yang kini dihasilkan dunia. Itu semua karena ada raise and demand pada bangsa-bangsa sedunia,” ujar Presiden SBY usai membuka Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional di Kementrian ESDM di Jakarta, Rabu (7/3).

Adapun sidang paripurna Pertama DEN dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, yaitu Menko, Menteri BUMN, Menteri Kehutanan, sejumlah mantan Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri ESDM, anggota DEN dan 7 menteri yang terkait ekonomi – energi.

Empat Tugas Dewan Energi Nasional

Sejumlah keputusan akan digodok dan ditetapkan melalui rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah dirumuskan oleh anggota DEN. Sayangnya puluhan wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya sidang paripurna. Pertimbangan keamanan presiden menjadi tolak ukur dilarangnya jurnalis guna meliput jalannya kegiatan Sidang Paripurna tersebut.

Adapun Menteri ESDM, Jero Wacik usai sidang paripurna menyampaikan peran dan tugas DEN sesuai UU 30/2007 mengenai energi. Yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, ditetapkan Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional melalui strategic plan. ketiga langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi. faktornya bisa macam-macam, ketika terjadi kelangkaan, BBM, ataupun yang lain mengganggu masyarakat, di namakan kondisi Krisis atau Darurat'.

Keempat, mengawasi kebijakan bidang energi lintas sektoral. Dewan ini terdiri anggota lintas sektoral. Selain itu meroketnya harga minyak dunia, ada implikasi bagi perekonomian nasional dan menghasilkan solusi yang tepat, proses yang berjalan dengan Pemerintah dan DPR, maupun isu lain yang bertautan dengan subsidi serta harga BBM yang berlaku. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2