Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Mesuji
Presiden SBY Instruksikan Usut Kasus Mesuji
Thursday 15 Dec 2011 19:58:50
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk membentuk tim pencari fakta. Hal ini terkait dengan peristiwa pembantaian petani di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Presidsen SBY melalui juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, kamis (15/12). Tim tersebut diharapkan daspat segera mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi atas peristiwa yang diduga menelan banyak korban jiwa itu.

“Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk membentuk tim terkait kasus yang terjadi di Mesuji. Presiden mengharapkan tim dapat melakukan suatu pembuktian fakta dan kebenaran tentang kasus di Mesuji,” jelas Julian.

Presiden berpesan, lanjut dia, semua pihak yang terbukti bersalah terkait kasus tersebut harus ditindak berdasarkan aturan dan UU yang berlaku. Tim ini juga nantinya dapat mencari solusi yang baik dan perlu melibatkan semua unsure, mulai dari aparat, perusahaan, warga masyarakat dan Komnas HAM yang memiliki perhatian atas kasus itu.

Menurut dia, perintah ini sekaligus membantah tudingan bahwa Presiden SBY dianggap telah mengabaikan urusan hak asasi manusia (HAM). Justru dengan pembetukan tim ini, masalah HAM itu telah ditegakan. “Justru pemerintah sangat peduli dengan HAM. Jika ada oknum yang melakukan tindakan tidak patut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Julian.

Dalam kesempatan terpisah, Kabag Penum Polri, Komber Pol. Boy Rafli Amar menyatakan bahwa pihaknya telah mengusut konflik antara warga dan petugas keamanan perusahaan kebun sawit di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan dan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Bahkan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus rebutan lahan itu.

Dijelaskan, peristiwa di Mesuji, OKI, Sumsel, terjadi pada 21 April 2011. Saat itu PT SWA sedang memanen kelapa sawit di perkebunan milik mereka. Namun, warga tidak terima, karena merasa lahan tersebut milik mereka. Kemudian terjadi bentrok fisik terhadap warga yang berusaha melarang panen itu. Akibat bentrok antara petugas pengaman swakarsa dengan warga dari Sungai Sodong, Kecamatan Misuji, dua orang warga meninggal dunia.

Terkait konflik warga Kabupaten Mesuji, Lampung, polisi masih berusaha menyelesaikannya. Peristiwa di Lampung ini terjadi pada November 2010. Perusahaan sawit PT Silva Inhutani bersikukuh memiliki izin operasional dan hal itu dibantah oleh warga sekitar. "Kasus di Lampung adalah masalah perizinan kelapa sawit. Belum ada penyelesaian," jelas Boy.

Boy menambahkan, pihaknya menyelidiki motif penayangan video konflik warga dengan keamanan perusahaan sawit di Misuji, OKI, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sebab, video tersebut merupakan dua peristiwa yang berbeda tapi digabungkan. "Kami akan menyelidiki lebih lanjut apa motivasi penayangan video tersebut," ujar dia.

Polisi merasa perlu menyelidiki motivasi penayangan video tersebut, sebab pelapor menyebut polisi merupakan pelaku pembantaian. Polisi akan mempelajari video tersebut dengan tim ahli. “Kami akan mencari tahu unsur-unsur rekayasa gambar. Jika pascakejadian, pastinya polisi akan ada di sana, karena di gambar ada orang yang tergeletak,” ujar dia membela korpsnya.(mic/wmr/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Mesuji
 
  Presiden SBY Instruksikan Usut Kasus Mesuji
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2