Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Presiden SBY Minta Maaf Kepada Pemerintah Singapura dan Malaysia
Monday 24 Jun 2013 20:58:28
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di dalam pidatonya Presiden SBY juga menyinggung prihal ucapan salah seorang pejabat negara, dimana SBY meminta agar menghentikan segala bentuk polemik dengan Negeri jiran.

Dalam jumpa persnya di Istana Negara Senin (24/6) Presiden SBY juga meminta maaf, kepada Pemerintah Malaysia dan Singapura atas musibah kebakaran serta bencana asap di Riau, dan bencana tersebut bukanlah kesengajaan.

"Atas apa yang terjadi, saya selaku Presiden meminta maaf dan pengertian saudara-saudara kami di Singapura dan Malaysia. Tidak ada niat Indonesia atas apa yang terjadi ini," ujar SBY.

Dijelaskan SBY lebih lanjut, apa yang saya pantau dalam beberapa hari ini, ada pernyataan pejabat kita, dan tidak seharusnya disampaikan seperti itu, dan belum di cek kebenarannya, bila di ungkapkan, akan menjadi persoalan, jadi hal yang berbeda satu dengan yang lain, dan tidak perlu memberi statment yang berbeda kalau ada perusahaan asing yang lalai, atau tidak Ini juga saya rasa tidak perlu.

Bila ada pernyataan yang berbeda antara satu pihak dengan yang lain, tidak perlu menyatakan pendapat, ini juga saya sampaikan untuk pemerintah Malaysia dan Singapura.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2