Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Banten
Presiden SBY Tandatangani Surat Pemberhentian Atut Gubernur Banten
Thursday 08 May 2014 19:45:07
 

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hadir dalam sidang perdana dirinya sebagai Terdakwa dalam kasus suap pada Pilkada Lebak Banten dan kasus korupsi proyek Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Banten, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memberhantikan Ratu Atut.

Adapun surat pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden SBY hari ini, Kamis (8/5).

"Pemberhentian Ratu Atut sebagai gubernur Banten memang sudah disampaikan. Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke Presiden. Pak Presiden itu menandatangani," ujar juru bicara Kepresidenan Julia A Pasha, di Kantor Presiden, Kamis, (8/5).

Selanjutnya setelah surat pemberhentian diterima, Presiden SBY akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemberhentian sementara bagi mantan orang nomor satu di Banten. Ratu Atut Chosiyah adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama.

"Insya Allah akan diteken Bapak Presiden hari ini," kata Julian.

Terdakwa Ratu Atut Chosiyah (51) telah didakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hakim yaitu Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengacara Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili di MK.

Ratu Atut Chosiyah yang juga sebagai politisi partai Golkar ini didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2