Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Presiden SBY Terkejut Akil Mochtar di Tangkap KPK
Thursday 03 Oct 2013 14:20:45
 

Pagi ini Presiden berikan pernyataan pers penangkapan Ketua MK oleh KPK & apresiasi gerak cepat KPK berantas korupsi.(Foto: SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait proses tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan rasa keterkejutan dan rasa prihatinnya atas penangkapan Ketua MK dan semoga proses hukum bisa dijalankan.

"Kita semua terkejut mendengar peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah konstitusi beserta satu anggota DPR-RI, satu orang Bupati dan dua orang lainnya oleh KPK tadi malam," ujar Presiden SBY dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).

Presiden SBY juga mengatakan, kasus ini menjadi keprihatinan khusus karena menyangkut salah satu pimpinan lembaga negara, dimana lembaga negara tersebut memiliki peran dan kewenangan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Saya merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia mengetahui apa yang terjadi tadi malam itu," kata Presiden.

Di jelaskanya lebih lanjut, tentang (OTT) KPK tersebut.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi lembaga yang penting, peran yang besar dan menentukan dalam kehidupan bernegara di negeri ini," ujar Presiden.

Presiden juga berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dan menjadi peringatan bagi pejabat negara lainya.

Sementara dalam media Sosial Twitternya SBY menulis, "Presiden SBY: penangkapan Ketua MK oleh KPK adalah kasus hukum, bukan politik. Maka, selesaikan secara hukum."

"Peran MK sangat penting, putusannya final & mengikat. Harus mampu bersikap profesional, netral, & lurus."

"Presiden SBY ajak KPK & lembaga penegak hukum lain terus gigih lakukan pemberantasan korupsi. Pemerintah dukung penuh."(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2