Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Energi Terbarukan
Presiden Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional
Friday 11 Jul 2014 09:06:16
 

Ilustrasi. beberapa macam Energi Terbarukan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, serta dalam rangka meningkatkan kerjasama internasional di bidang pengembangan energi terbarukan, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi anggota pada The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Keinginan tersebut telah disetujui, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Terkait dengan keanggotaan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009.

Disebutkan dalam Perpres itu, naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.

“Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Status dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli.
Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Juni 2014.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Energi Terbarukan
 
  Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
  Penilaian Sektor Ketenagalistrikan di Asia Tenggara: Hambatan Energi Terbarukan dan Subsidi Batu Bara Berisiko Menghasilkan Bencana Iklim
  Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas 'Renewable Energy'
  Revolusi Energi: Sebuah Keniscayaan untuk Menghindari Bencana Iklim
  Pameran IndoEBTKE: 'Membangun Kedaulatan Energi Dalam Negeri'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2