Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Energi Terbarukan
Presiden Sahkan Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional
Friday 11 Jul 2014 09:06:16
 

Ilustrasi. beberapa macam Energi Terbarukan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, serta dalam rangka meningkatkan kerjasama internasional di bidang pengembangan energi terbarukan, pemerintah memandang Indonesia perlu menjadi anggota pada The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Keinginan tersebut telah disetujui, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional).

Terkait dengan keanggotaan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009.

Disebutkan dalam Perpres itu, naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.

“Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Status dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli.
Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Juni 2014.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Energi Terbarukan
 
  Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
  Penilaian Sektor Ketenagalistrikan di Asia Tenggara: Hambatan Energi Terbarukan dan Subsidi Batu Bara Berisiko Menghasilkan Bencana Iklim
  Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas 'Renewable Energy'
  Revolusi Energi: Sebuah Keniscayaan untuk Menghindari Bencana Iklim
  Pameran IndoEBTKE: 'Membangun Kedaulatan Energi Dalam Negeri'
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2