Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
Presiden Sampaikan Program Pemerintah 2018 Dalam Paripurna DPR
2017-08-17 10:06:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2018 beserta dengan Nota Keuangannya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa untuk mendukung pertumbuhan pusat ekonomi dan pengembangan konektivitas antar Daerah, Pemerintah akan melaksanakan pembangunan jalan baru sepanjang 856 kilometer dan pembangunan irigasi sepanjang 781 kilometer.

"Beberapa program kegiatan Pemerintah dalam rangka peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas dasar lainnya antara lain dilakukan melalui pembangunan dan rehabilitasi 61,2 ribu ruang kelas, pembangunan sanitasi air limbah untuk 853 ribu kepala keluarga, dan pembangunan rumah susun sebanyak 7.062 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Joko Widodo di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk bekerja bersama, baik BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, maupun Pihak Swasta dalam pengembangan pembiayaan kreatif seperti melalui skema KPBU atau non KPBU guna bersama-sama mendanai pembangunan infrastruktur, lanjutnya.

"Dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761,1 triliun, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan untuk mendorong efektivitas pendanaan pembangunan. Selain untuk mendukung kegiatan pemerintahan di Daerah, anggaran tersebut penggunaannya juga untuk mendanai program pembangunan yang menjadi prioritas nasional, utamanya melalui DAK dan Dana Desa Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa utamanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah," papar Joko Widodo.

Ia juga menyatakan, DAK Fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Dana Desa akan lebih diperkuat pemanfaatannya agar dapat memperluas pembangunan di desa, baik sarana maupun prasarana, dengan berbasis kinerja.

"Pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah, memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, sehingga setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan dengan efisien dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Korupsi dan pemborosan uang rakyat tidak boleh ditoleransi," tandasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2