JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. "Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah ditandatangani Presiden, kemarin (Senin, 6/9). Tentunya sudah dikirimkan ke pimpinan DPR,� kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/9).
Julian mengatakan, baru ditandatanganinya Keppres tersebut, karena ada proses administrasi yang harus dilalui. Apalagi, lanjut dia, Presiden melakukan Safari Ramadan ke sejumlah daerah. "Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadan Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. Hal ini terkait dengan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games, Sumatra Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti mengatakan, kliennya bahagia bisa menjalankan salat Id dan dipertemukan oleh keluarganya saat Lebaran. "Pak Nazar sekarang mempunyai kekuatan secara batin untuk bicara mengenai apa yang ia ketahui tentang keterkaitan pejabat KPK serta orang-orang yang terkait lainnya," jelas dia.
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan kasus wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dikabarkan siap buka-bukaan. Beberapa kali diperiksa oleh penyidik dan Komite Etik KPK, Nazaruddin kurang kooperatif. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut tidak mau berbicara banyak jika permintaanya untuk pindah rumah tahanan tidak dipenuhi.
Nazaruddin ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia merasa tertekan mendekam di sana dan mau dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.(inc/spr)
|