Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Wisma Atlet
Presiden Sudah Teken Keppres Pemecatan Nazaruddin
Wednesday 07 Sep 2011 13:00:27
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. "Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah ditandatangani Presiden, kemarin (Senin, 6/9). Tentunya sudah dikirimkan ke pimpinan DPR,” kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/9).

Julian mengatakan, baru ditandatanganinya Keppres tersebut, karena ada proses administrasi yang harus dilalui. Apalagi, lanjut dia, Presiden melakukan Safari Ramadan ke sejumlah daerah. "Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadan Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. Hal ini terkait dengan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games, Sumatra Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti mengatakan, kliennya bahagia bisa menjalankan salat Id dan dipertemukan oleh keluarganya saat Lebaran. "Pak Nazar sekarang mempunyai kekuatan secara batin untuk bicara mengenai apa yang ia ketahui tentang keterkaitan pejabat KPK serta orang-orang yang terkait lainnya," jelas dia.

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan kasus wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dikabarkan siap buka-bukaan. Beberapa kali diperiksa oleh penyidik dan Komite Etik KPK, Nazaruddin kurang kooperatif. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut tidak mau berbicara banyak jika permintaanya untuk pindah rumah tahanan tidak dipenuhi.

Nazaruddin ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia merasa tertekan mendekam di sana dan mau dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2