Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Presiden takkan Campuri Proses Hukum Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:03:14
 

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Keluarga Nazaruddin akan dilindungi seperti layaknya warga negara Indonesia

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab surat yang diajukan M Nazaruddin. Dalam isi suratnya itu, ia menegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Nazaruddin untuk kooperatif.

Pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam konferensi persnya, Minggu (21/8). Menurut Denny, presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, jauh dari intervensi pihak mana pun.

Nazaruddin diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan agar menjadi jelas dan tuntas. Begitu pula, termasuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sedangkan terkait dengan ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga Nazaruddin.

Denny menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. "Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum, bila warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kami harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel serta jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun," imbuhnya.

Presiden juga menegaskan, dalam setiap kasus hukum, pihak siapa pun dan partai mana pun yang terlibat, harus diungkapkan kepada penyidik. Presiden juga takkan pernah mencampuri proses hukum yang independen serta bebas dari intervensi siapa pun. “Kasus Nazarudddin sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum,” jelas Denny mengutip pernyataan SBY.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2