Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Prijanto
Prijanto Batal Jelaskan Alasan Mundur Sebagai Wagub
Wednesday 04 Jan 2012 19:10:24
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prijanto urung menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Hal ini menyusul batak bertemu dengan pimpinan DPRD dalam forum rapat pimpinan, karena ia sakit tenggorokan. Batalnya pertemuan itu dibenarkan Ketua DPR DKI Ferrial Sofyan kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut dia, dengan ketidakhadiran Prijanto, rapim DPRD akan dijadwalkan ulang untuk menentukan waktu pertemuan berikutnya. “Pak Prijanto sakit, ada surat dokternya. Dia batal ungkapkan alasan mundur secara lisan. Padahal, hari ini juga, kami akan meminta keterangan Gubernur Fauzi Bowo untuk klarifikasi soal wagubnya mundur,” jelas dia.

Dengan penundaan rapim tersebut, lanjut Ferrial, berarti rapat paripurna yang akan digelar pada Jumat (6/1) nanti, terpaksa juga harus diundur. Rapat paripurna hanya akan ditentukan, setelah adanya pertemuan dengan Prijanto tersebut. "Kami sudah tetapkan mekanismenya. Pertama penyampaian surat kepada pimpinan DPRD, kemudian mendengar alasan kepada pimpinan, lalu mendengar alasan gubernur hingga rapat paripurna. Semua yang sudah dijadwalkan ini, jadi bubar semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. Pimpinan DPRD pun menetapkan hari ini untuk bertemu dengan Prijanto untuk mendengar alasan pengunduran dirinya itu. Sedangkan rapat paripurna DPRD digelar untuk memutuskan menerim atau menolak pengunduran dirinya Prijanto sebagai wakilnya Fauzi Bowo tersebut.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2