Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Prijanto
Prijanto Batal Jelaskan Alasan Mundur Sebagai Wagub
Wednesday 04 Jan 2012 19:10:24
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prijanto urung menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Hal ini menyusul batak bertemu dengan pimpinan DPRD dalam forum rapat pimpinan, karena ia sakit tenggorokan. Batalnya pertemuan itu dibenarkan Ketua DPR DKI Ferrial Sofyan kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut dia, dengan ketidakhadiran Prijanto, rapim DPRD akan dijadwalkan ulang untuk menentukan waktu pertemuan berikutnya. “Pak Prijanto sakit, ada surat dokternya. Dia batal ungkapkan alasan mundur secara lisan. Padahal, hari ini juga, kami akan meminta keterangan Gubernur Fauzi Bowo untuk klarifikasi soal wagubnya mundur,” jelas dia.

Dengan penundaan rapim tersebut, lanjut Ferrial, berarti rapat paripurna yang akan digelar pada Jumat (6/1) nanti, terpaksa juga harus diundur. Rapat paripurna hanya akan ditentukan, setelah adanya pertemuan dengan Prijanto tersebut. "Kami sudah tetapkan mekanismenya. Pertama penyampaian surat kepada pimpinan DPRD, kemudian mendengar alasan kepada pimpinan, lalu mendengar alasan gubernur hingga rapat paripurna. Semua yang sudah dijadwalkan ini, jadi bubar semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. Pimpinan DPRD pun menetapkan hari ini untuk bertemu dengan Prijanto untuk mendengar alasan pengunduran dirinya itu. Sedangkan rapat paripurna DPRD digelar untuk memutuskan menerim atau menolak pengunduran dirinya Prijanto sebagai wakilnya Fauzi Bowo tersebut.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2