Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Prijanto
Prijanto Batal Jelaskan Alasan Mundur Sebagai Wagub
Wednesday 04 Jan 2012 19:10:24
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prijanto urung menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Hal ini menyusul batak bertemu dengan pimpinan DPRD dalam forum rapat pimpinan, karena ia sakit tenggorokan. Batalnya pertemuan itu dibenarkan Ketua DPR DKI Ferrial Sofyan kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut dia, dengan ketidakhadiran Prijanto, rapim DPRD akan dijadwalkan ulang untuk menentukan waktu pertemuan berikutnya. “Pak Prijanto sakit, ada surat dokternya. Dia batal ungkapkan alasan mundur secara lisan. Padahal, hari ini juga, kami akan meminta keterangan Gubernur Fauzi Bowo untuk klarifikasi soal wagubnya mundur,” jelas dia.

Dengan penundaan rapim tersebut, lanjut Ferrial, berarti rapat paripurna yang akan digelar pada Jumat (6/1) nanti, terpaksa juga harus diundur. Rapat paripurna hanya akan ditentukan, setelah adanya pertemuan dengan Prijanto tersebut. "Kami sudah tetapkan mekanismenya. Pertama penyampaian surat kepada pimpinan DPRD, kemudian mendengar alasan kepada pimpinan, lalu mendengar alasan gubernur hingga rapat paripurna. Semua yang sudah dijadwalkan ini, jadi bubar semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. Pimpinan DPRD pun menetapkan hari ini untuk bertemu dengan Prijanto untuk mendengar alasan pengunduran dirinya itu. Sedangkan rapat paripurna DPRD digelar untuk memutuskan menerim atau menolak pengunduran dirinya Prijanto sebagai wakilnya Fauzi Bowo tersebut.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2