Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Komisi IV DPR
Prinsip Konservasi Bertentangan dengan Komersialisasi
2019-02-03 15:36:00
 

Kunker Komisi IV DPR RI, dalam rangka pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Ruang Pertemuan Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan konsep usaha atau komersialisasi tidak relevan dengan aktivitas konservasi, yakni pelestarian atau perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Sehingga pemanfaatan hutan untuk peningkatan ekonomi perlu ditelaah lebih lanjut.

Demikian diungkapkannya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/1). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo ini untuk menjaring masukan dari para pakar dari perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

"Fundamental konservasi terdiri dari dua hal yang penting, yakni perlindungan dan menjaga. Saya mohon pencerahan, hutan kita tinggal sekian, kemudian kalau begini membahayakan atau tidak," tandas Rahmad sembari bertanya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, lanjut legislator PDI-Perjuangan ini, Parlemen dan pemerintah harus hati-hati membahas pemanfaatan konservasi dan sumber daya alam. Khususnya konservasi yang diberikan untuk komersial.

"Kita harus hati-hati membahas ini, karena hutan kita saat ini paling tinggal 30 persen. Kalau diberikan payung hukum, apapun bentuknya yaitu diberi izin untuk komersialisasi. Apakah tidak akan membuka ruang hutan kita semakin sempit karena kepentingan kemanfaatan ekonomi," paparnya.

Ia menambahkan, tidak dipungkiri hutan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang hidup di sekitarnya. "Tetapi apakah itu tidak akan membahayakan dari sisi konservasi itu sendiri. Itulah makanya pada kesempatan yang baik ini, kita coba berdiskusi dengan para pakar yang membidangi kehutanan di Sumsel dengan harapan kita mendapatkan pemikiran-pemikiran baru," jelasnya.

Legislator dapil Jawa Tengah ini melanjutkan, dengan kondisi hutan yang tinggal 30 persen semestinya kegiatan pemanfaatan hutan, produksi kayu dari hutan alam harus dikurangi. Sebaliknya, kegiatan rehabilitasi dan konservasi semakin ditingkatkan untuk memulihkan fungsi hutan.

"Untuk itu, kami berharap pencerahan-pencerahan seperti ini didapatkan dalam FGD, sehingga menjadi pertimbangan bagi dewan apakah perlu tidaknya komersialisasi. Prinsipnya dewan sudah mempunyai pandangan, tetapi kami ingin mendapatkan feedback dalam rangka penyempurnaan RUU KSDAHE ini," sambungnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2