Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Prita Laporkan Hakim Agung ke KY
Monday 15 Aug 2011 15:47:52
 

Prita Mulyasari
 
JAKARTA-Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim agung yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penanganan perkara kasasi pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.

Prita melaporkan dugaan itu bersama suami dan kuasa hukumnya dengan mendatangi langsung gedung KY, Jakarta, Senin (15/8). Dia melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima memori kasasi penuntut umum dalam kasusnya tersebut. Mereka langsung diterima bagian pelaporan untuk mendapat registrasi pengaduan.

Penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dugaan kejanggalan dalam etik ada pada saat hakim MH mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. "Putusan pidana itu ada pertentangan putusan antara hakim agung dengan putusan perdata terkait gugatan Rumah Sakit Omni," ujar Yuwono .

Adapun, lanjut dia, hakim agung yang dilaporkan adalah ketua Majelis Kasasi Imam Harjadi serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Ketiganya, adalah hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011 terhadap Prita. “Putusan kasasi itu ada pertentangan antara putusan kasasi perdata gugatan rumah Sakit Omni,” ujar Slamet Yuwono.

Sementara iru, KU melalui juru bicaranya, Asep Rahmat Fajar nebyatakan, laporan itu segera dipelajari. “Kami akan telaah terlebih dahulu laporannya. Langkah selanjutnya, bergantung dari hasil telaah. Kalau laporan itu masuk dalam terkategori yang harus diperiksa KY, barulah kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2