Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Prita Laporkan Hakim Agung ke KY
Monday 15 Aug 2011 15:47:52
 

Prita Mulyasari
 
JAKARTA-Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim agung yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penanganan perkara kasasi pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.

Prita melaporkan dugaan itu bersama suami dan kuasa hukumnya dengan mendatangi langsung gedung KY, Jakarta, Senin (15/8). Dia melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima memori kasasi penuntut umum dalam kasusnya tersebut. Mereka langsung diterima bagian pelaporan untuk mendapat registrasi pengaduan.

Penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dugaan kejanggalan dalam etik ada pada saat hakim MH mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. "Putusan pidana itu ada pertentangan putusan antara hakim agung dengan putusan perdata terkait gugatan Rumah Sakit Omni," ujar Yuwono .

Adapun, lanjut dia, hakim agung yang dilaporkan adalah ketua Majelis Kasasi Imam Harjadi serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Ketiganya, adalah hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011 terhadap Prita. “Putusan kasasi itu ada pertentangan antara putusan kasasi perdata gugatan rumah Sakit Omni,” ujar Slamet Yuwono.

Sementara iru, KU melalui juru bicaranya, Asep Rahmat Fajar nebyatakan, laporan itu segera dipelajari. “Kami akan telaah terlebih dahulu laporannya. Langkah selanjutnya, bergantung dari hasil telaah. Kalau laporan itu masuk dalam terkategori yang harus diperiksa KY, barulah kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2