JAKARTA-Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim agung yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penanganan perkara kasasi pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.
Prita melaporkan dugaan itu bersama suami dan kuasa hukumnya dengan mendatangi langsung gedung KY, Jakarta, Senin (15/8). Dia melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima memori kasasi penuntut umum dalam kasusnya tersebut. Mereka langsung diterima bagian pelaporan untuk mendapat registrasi pengaduan.
Penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dugaan kejanggalan dalam etik ada pada saat hakim MH mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. "Putusan pidana itu ada pertentangan putusan antara hakim agung dengan putusan perdata terkait gugatan Rumah Sakit Omni," ujar Yuwono .
Adapun, lanjut dia, hakim agung yang dilaporkan adalah ketua Majelis Kasasi Imam Harjadi serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Ketiganya, adalah hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011 terhadap Prita. “Putusan kasasi itu ada pertentangan antara putusan kasasi perdata gugatan rumah Sakit Omni,” ujar Slamet Yuwono.
Sementara iru, KU melalui juru bicaranya, Asep Rahmat Fajar nebyatakan, laporan itu segera dipelajari. “Kami akan telaah terlebih dahulu laporannya. Langkah selanjutnya, bergantung dari hasil telaah. Kalau laporan itu masuk dalam terkategori yang harus diperiksa KY, barulah kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (irw)
|