Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso Khawatir Yusril Menang Lagi
Thursday 05 Apr 2012 17:13:34
 

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (Foto: priyobudisantoso.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Permohonan hak uji materi atau Juditial Review yang diajukan praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra ditenggarai akan menuai kemenangan. Sebelumnya Juditial Review tentang isi Pasal 7 Ayat 6.A soal BBM bersubsidi itu diajukan Yusril ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (1/4).

Adapun permintaan pembatala judicial review disampaikan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kepada sejumlah wartawan di gedung DPR, Jakarta,Rabu (4/4/2012).

“Mas Yusril, mohon gugatan anda di MK soal Pasal 7 Ayat 6.A dibatalkan saja. Karena anda sering menang,” ungkap Priyo Budi Santoso yang juga wakil dari fraksi Golkar ini menyampaikan.

Terkait hasil sidang paripurna DPR yang telah menunda kenaikan BBM bersubsidi, menurut Priyo telah mengalami proses yang panjang dan melelahkan. Oleh karenanya hasil demokrasi dari sidang parlemen, Proyo memposisikan dirinya berfungsi sebagai pengamanan keputusan hasil sidang.

"Sebagai pimpinan DPR saya mengamankan pasal yang telah diputuskan parlemen, dan itu telah melalui proses demokrasi yang panjang dan cukup ,melelahkan," jelasnya.

Sejumlah Kemenangan Yusril

Sosok Mantan Menteri Hukum dan Ham, Prof. Yusril Ihza Mahendra mulai memancing perhatian masyarakat saat Juli 2010, ia mengajukan Judicial Review tentang legalitas masa jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Yusril pun turut menantang debat dengan Presiden SBY dan kalangan Istana mengenai legalitas Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung. Tantangan tersebut dilontarkan mengingat kalangan Istana bersikeras bahwa kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah legal.

Sementara itu, Yusril menilai bahwa Jaksa Agung tidak lagi memenuhi persyaratan UU ketatanegaraan.

Pada September 2010, gugatan Yusril dimenangkan dan akhirnya Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan tersebut mesti dibatasi, mengikuti masa jabatan presiden dan kabinet.

Pada tahun 2011, Yusril kembali jadi perhatian, kala gugatannya sebagai pengacara mewakili tujuh koruptor dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada bulan September. Kemenangan Yusril dinilai publik sebagai pahlawan pembela koruptor.

Menurut Wakil Menkumham saat itu, Denny Indrayana, SK Menkum HAM bertujuan mulia yaitu mengurangi remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi. Sebab banyak terpidana korupsi kebanyakan divonis ringan.

Seperti diketahui, 7 penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. (dbs/bhc/boy)




 
   Berita Terkait > Priyo Budi Santoso
 
  Priyo Ingatkan Nilai Kebangsaan Semakin Redup
  BJ Habibie Dorong Priyo Budi Santoso Jadi Capres
  Saham Perusahaan Telekomunikasi Harus Dinasionalisasi
  Priyo Budi Santoso: Anggota DPR Kebanyakan Ibadah Malam Hingga Ngantuk
  Priyo Budi Santoso: Jangan Hanya Kepung Parlemen, Datangi Mendagri dan Istana Negara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2