JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Permohonan hak uji materi atau Juditial Review yang diajukan praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra ditenggarai akan menuai kemenangan. Sebelumnya Juditial Review tentang isi Pasal 7 Ayat 6.A soal BBM bersubsidi itu diajukan Yusril ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (1/4).
Adapun permintaan pembatala judicial review disampaikan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kepada sejumlah wartawan di gedung DPR, Jakarta,Rabu (4/4/2012).
“Mas Yusril, mohon gugatan anda di MK soal Pasal 7 Ayat 6.A dibatalkan saja. Karena anda sering menang,” ungkap Priyo Budi Santoso yang juga wakil dari fraksi Golkar ini menyampaikan.
Terkait hasil sidang paripurna DPR yang telah menunda kenaikan BBM bersubsidi, menurut Priyo telah mengalami proses yang panjang dan melelahkan. Oleh karenanya hasil demokrasi dari sidang parlemen, Proyo memposisikan dirinya berfungsi sebagai pengamanan keputusan hasil sidang.
"Sebagai pimpinan DPR saya mengamankan pasal yang telah diputuskan parlemen, dan itu telah melalui proses demokrasi yang panjang dan cukup ,melelahkan," jelasnya.
Sejumlah Kemenangan Yusril
Sosok Mantan Menteri Hukum dan Ham, Prof. Yusril Ihza Mahendra mulai memancing perhatian masyarakat saat Juli 2010, ia mengajukan Judicial Review tentang legalitas masa jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
Yusril pun turut menantang debat dengan Presiden SBY dan kalangan Istana mengenai legalitas Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung. Tantangan tersebut dilontarkan mengingat kalangan Istana bersikeras bahwa kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah legal.
Sementara itu, Yusril menilai bahwa Jaksa Agung tidak lagi memenuhi persyaratan UU ketatanegaraan.
Pada September 2010, gugatan Yusril dimenangkan dan akhirnya Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan tersebut mesti dibatasi, mengikuti masa jabatan presiden dan kabinet.
Pada tahun 2011, Yusril kembali jadi perhatian, kala gugatannya sebagai pengacara mewakili tujuh koruptor dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada bulan September. Kemenangan Yusril dinilai publik sebagai pahlawan pembela koruptor.
Menurut Wakil Menkumham saat itu, Denny Indrayana, SK Menkum HAM bertujuan mulia yaitu mengurangi remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi. Sebab banyak terpidana korupsi kebanyakan divonis ringan.
Seperti diketahui, 7 penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. (dbs/bhc/boy)
|