SURABAYA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI) menuntut agar kasus sandal berlafal Allah tetap diproses secara hukum.
FPI Juga mengapresiasi permintaan maaf produsen sandal berlafal Allah itu tapi tidak akan menghentikan proses hukum.
"Permintaan maaf tidak menghapus pelanggaran hukum dan tidak bisa menghapus pelecehan yang sudah dirasakan oleh umat muslim," kata Ketua FPI Jawa Timur Haidar Al Hamid, Kamis (15/10).
Haidar juga menyayangkan adanya pembakaran ribuan sandal yang dilakukan di halaman kantor PWNU Jawa Timur. Seharusnya, sandal-sandal tersebut disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
Menurutnya, produsen tersebut disinyalir masih melakukan produksi lagi. Pasalnya, mesin pembuat sandal itu masih berada di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Wringin Anom, Gresik. "Intel kita tahu di pabrik PT Pradipta mesinnya masih ada dan bisa jadi akan terus produksi," jelasnya.
Sandal jepit bertuliskan lafal Allah heboh di media sosial dalam sepekan terakhir ini. Merespons itu, Senin 12 Oktobere 2015 Polda dan Polres Gresik melakukan penyisiran di sejumlah toko.
Hasilnya, Polres Gresik berhasil menyita 6.000 pasang sandal kontroversial tersebut. Pihak perusahaan juga langsung merespons itu dengan berkonsultasi dengan PWNU Jatim.
Sementara, Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Gresik, M In'am meminta kasus sandal berlafal Allah tidak berhenti pada permintaan maaf produsen. Karena sudah diproduksi selama setahun, dia tidak begitu saja meyakini pernyataan manajemen PT Pradipta Perkasa Makmur --selaku produsen jika motif lafal Allah (dalam aksara Arab) tidak disengaja.
"Jangan sampai penanganan kasus ini berhenti pada permintaan maaf pembuat sandal saja. Proses hukum harus terus berjalan. Dan Polisi harus transparan dalam mengusut kasus ini," ujar In'am sebelum pembakaran sandal berlafal Allah oleh kepolisian di Masjid Agung Gresik, Kamis (15/10).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dan sejumlah lembaga keagamaan menelurkan tiga poin kesepakatan. "Mendesak pihak yang berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini, karena telah melecehkan agama dan dapat menimbulkan konflik horisontal," ujar Ketua Umum MUI Gresik, Mansur Sodik.
Kedua, tambahnya, mendesak pihak berwenang untuk memusnahkan hasil produksi sandal motif tersebut yang belum beredar, selambat-lambatnya 3 kali 24 jam setelah pernyataan sikap ini dibacakan. "Kami juga meminta kepada pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur menarik semua produksi yang telah beredar paling lambat 3 kali 24 jam," terangnya.
Keempat, pimpinan perusahaan produsen sandal wajib menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam secara terbuka, sekurang-kurangnya melalui empat media cetak nasional dengan ukuran separo halaman selama tiga kali berturut-turut.
"Kami juga meminta masyarakat yang terlanjur membeli atau memiliki sandal itu memusnahkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian," kata Mansur Sodik.
"Selain itu, kami mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. Terakhir, kami meminta kepad PT Pradipta Perkasa Makmur atau perusahaan lain untuk tidak memproduksi barang apapun yang dapat berpotensi melecehkan Agama Islam," pungkasnya.(nag/surabayapost/sindonews/bh/sya)
|