Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Prof Djohar Arifin Husin Bantah Kenal Tersangka Mahfud Suroso
Tuesday 22 Apr 2014 21:59:31
 

Ketua Umum PSSI, Prof. Djohar Arifin Husein saat ditanyai para wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Prof Djohar Arifin membantah, dirinyaa mengenal tersangka kasus Hambalang Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Bantahan ini disampaikan Djohar Arifin yang merupakan putra kelahiran Tanjung Pura Langkati selepas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusat Olahraga Nasional Hambalang dengan tersangka Mahfud Suroso, dimana Djohar saat menjabat staf Ahli Menpora juga memiliki lahan luas berhektar di Hambalang Bogor.

"Diminta keterangan untuk perkara Mahfud Suroso, Hambalang. Saya tak pernah kenal, wajahnya pun tak tahu dan ketika proyek itu dimulai, saya pensiun tahun 2010," kata dia di gedung KPK, Selasa (22/4).

Djohar mengaku, dicecar penyidik mengenai kedekatannya dengan Mahfud. Namun, dia tetap menyangkal tak mengenal sosok Mahfud.

"Jabatan saya adalah staf ahli Menpora, tak ada urusan dengan proyek," kata dia.

KPK sebelumnya telah memeriksa Arifin terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan itu dia membantah sebagai pihak yang menunjuk Kabiro Perencanaan dan Keuangan Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen tunggal dalam proyek Hambalang.

Dia mengaku, saat rapat pimpinan Kemenpora terkait pemilihan PKK dalam proyek Hambalang, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai staf ahli Menpora.

KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Dia sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.

Djohar juga membenarkan dirinya memiliki lahan pesantren, di Hambalang,"Memang benar saya memiliki tanah di Hambalang Bogor, namun jauh hari sebelum projek itu bergulir di tahun 2004, dan diatas tanah tersebut saya bangun pesantren tahfizs Al-Quran, ada santri sebanyak 50 orang," ujar Johar Jumat (14/6/2013) sat pemeriksaa pertama.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2