Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KIS
Program KIS Jangan Tumpang Tindih Dengan BPJS Kesehatan
Wednesday 05 Nov 2014 15:46:33
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR Komisi IX Budi Supriyanto menekankan agar program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan jangan sampai tumpang tindih. Hal ini disampaikannya kepada pers di lobby ruang rapat paripurna DPR, Selasa (4/11). Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Kartu Indonesia Sehat itu sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau transformasi ke KIS tentunya harus ada data terlebih dahulu tidak kemudian langsung disebarkan, sebab akan menjadi tumpang tindih. Jangan - jangan yang sudah punya BPJS tiba-tiba dapat lagi KIS,” katanya.

Politisi partai Golkar ini menambahkan, bahwa Komisi IX akan terus mengevaluasi BPJS Kesehatan agar tepat sasaran dan juga tidak tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat. Menurutnya, BPJS Kesehatan saja masih banyak perbaikan – perbaikan baik dari data statistik maupun data kependudukan agar benar – benar tepat sasaran.

“BPJS masih kita evaluasi, kami sering menjumpai orang yang mampu dapat kartu BPJS atau Jamkesmas dan yang tidak mampu tidak dapat BPJS atau Jamkesmas. Jadi orang yang mampu malah dapat BPJS, sementara yang tidak mampu malah tidak dapat. Dan ini harus segera dievaluasi,” tambahnya.

Menurutnya lagi, BPJS itu berjalan dengan undang-undang, yaitu Undang-undang tentang BPJS. Jika diubah menjadi Kartu Indonesia Sehat maka harus mengubah undang-undang, yaitu undang-undang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Karena BPJS itu berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR menganggarkan 19 trilliun untuk 86 juta jiwa yang tidak mampu, sehingga menurutnya harus ada pembahasan serius terkait transformasi BPJS Kesehatan ke Kartu Indonesia Sehat.(mp,yd,rie/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2