Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja Harus Dievaluasi Agar Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
2020-11-10 02:22:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan perlu ada evaluasi dan pemantauan terhadap ketepatan target peserta program Kartu Prakerja yang saat ini telah menjangkau 5,6 juta orang. Kesalahan-kesalahan target penyaluran yang masih terjadi, harus terus dievaluasi dan ditekan serendah-rendahnya.

Untuk itu fungsi koordinasi antar kementerian dan lembaga menjadi sangat krusial agar datanya sesuai dan hasil yang diharapkan tercapai. "Selain itu, penyediaan pelatihan harus terus diperbanyak dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin beragam," ujarnya Kurniasih kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Politikus Fraksi PKS itu mengungkapkan, pihaknya selaku mitra sampai saat ini belum menerima hasil evaluasi mendalam atas pelaksanaan program ini. Ia mengklaim menerima beberapa keluhan dari peserta mengenai pelatihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Bahkan beberapa terlalu sederhana sehingga malah terkesan kontraproduktif karena masyarakat dapat menemukannya secara gratis di internet. Oleh karena itu, dari hasil evaluasi nanti akan banyak masukan yang dapat diberikan sebagai perbaikan atas program ini," tuturnya.

erdasarkan data Komite Cipta Kerja, program pelatihan yang paling banyak diminati, antara lain, manajemen, bahasa asing, keuangan, dan teknologi informasi (TI). Bidang-bidang itu merupakan kemampuan yang banyak dibutuhkan perusahaan.

Kurniasih mengingatkan persoalan ketenagakerjaan Indonesia adalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Apalagi saat ini, perusahaan-perusahaan belum banyak membuka lowongan. Bahkan, cenderung melakukan pengurangan pegawai akibat terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, Dia mengusulkan agar Indonesia mulai melirik pasar tenaga kerja yang terampil untuk dikirim ke luar negeri.

"Hasil pembicaraan kami dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indnesia) menggambarkan bahwa selain kerja di dalam negeri, ada peluang kerja di luar negeri yang amat menjanjikan. Bahkan, permintaannya cukup banyak, misalnya saja di negara Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Eropa timur," jelasnya.

Dia meminta pemerintah memberikan keterampilan bahasa asing dan keahlian yang dibutuhkan di luar negeri serta mengedukasi masyarakat mengenai peluang dan informasi yang memadai terkait lowongak kerja di luar negeri. "Di sini, peran pemerintah akan menjadi sangat esensial dan membuktikan bahwa kerja sama antar negara akan dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kartu Prakerja
 
  Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
  Program Kartu Prakerja Harus Dievaluasi Agar Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
  Penghentian Program Kartu Prakerja Diapresiasi
  Menkeu Didesak Alihkan Anggaran Pelatihan Kartu Pra-Kerja untuk BLT
  Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2