Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MRT
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
2019-03-26 16:52:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Program Moda Raya Terpadu (MRT) yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan Jokowi sendiri sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. MRT sudah dirancang pembangunannya sejak era Gubernur Fauzi Wibowo. Dan kini, transportasi tersebut diselesaikan di era Gubernur Anies Baswedan.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Seokartono menegaskan hal ini di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3). Persoalannya kemudian, moda ini belum terkoneksi dengan moda transportasi massal lainnya. Gubernur Anies yang akan repot mengoneksikannya dengan sejumlah moda transportasi lainnya, karena sebelumnya belum terkoneksi.

"Selamat Pak Anies. Cuma MRT ini perlu dibenahi lagi, karena sudah terlanjur dalam perancangan yang salah dan serampangan. Perancangannya ini tidak terkoneksi dengan moda lainnya. Akhirnya, Pak Anies kerja keras untuk mengoneksikan dengan bus-bus Transjakarta. Perencanaan yang salah di awal mengakibatkan kereta MRT ini dikhawatirkan tidak dimanfaatkan oleh publik," ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Bambang sesungguhnya ingin mengeritik Jokowi yang ketika menjadi gubernur salah dalam merancang moda MRT. Gubernur Anies sebagai penerusnya direpotkan bagaimana harus mengoneksikan dengan moda transportasi lain agar bisa dimanfaatkan warga Ibu Kota.

"Jangan seperti LRT di Palembang yang akhirnya jadi beban. Mestinya LRT Palembang didukung orang-orang Palembang sendiri lewat APBD, bukan orang Indonesia lewat APBN," tutur Bambang.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2