Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MRT
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
2019-03-26 16:52:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Program Moda Raya Terpadu (MRT) yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan Jokowi sendiri sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. MRT sudah dirancang pembangunannya sejak era Gubernur Fauzi Wibowo. Dan kini, transportasi tersebut diselesaikan di era Gubernur Anies Baswedan.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Seokartono menegaskan hal ini di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3). Persoalannya kemudian, moda ini belum terkoneksi dengan moda transportasi massal lainnya. Gubernur Anies yang akan repot mengoneksikannya dengan sejumlah moda transportasi lainnya, karena sebelumnya belum terkoneksi.

"Selamat Pak Anies. Cuma MRT ini perlu dibenahi lagi, karena sudah terlanjur dalam perancangan yang salah dan serampangan. Perancangannya ini tidak terkoneksi dengan moda lainnya. Akhirnya, Pak Anies kerja keras untuk mengoneksikan dengan bus-bus Transjakarta. Perencanaan yang salah di awal mengakibatkan kereta MRT ini dikhawatirkan tidak dimanfaatkan oleh publik," ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Bambang sesungguhnya ingin mengeritik Jokowi yang ketika menjadi gubernur salah dalam merancang moda MRT. Gubernur Anies sebagai penerusnya direpotkan bagaimana harus mengoneksikan dengan moda transportasi lain agar bisa dimanfaatkan warga Ibu Kota.

"Jangan seperti LRT di Palembang yang akhirnya jadi beban. Mestinya LRT Palembang didukung orang-orang Palembang sendiri lewat APBD, bukan orang Indonesia lewat APBN," tutur Bambang.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2