JAKARTA, Berita HUKUM - Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya meringkus empat orang oknum Polisi nakal tanpa melakukan perlawanan. Keempat Polisi itu tertangkap tangan setelah menerima uang Rp 97 juta dari keluarga tersangka kasus pemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir, dengan janji tidak akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan.
Keempat anggota Polisi yang tertangkap tangan, Iptu S (Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir), Aiptu T (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir), Aipda EB (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir) dan Brigadir R (anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir).
"Keempat oknum polisi itu sudah kami tahan di Polda Metro Jaya. Hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubditpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samodra di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10).
Risto menjelaskan penangkapan Iptu S bersama tiga anggotanya, berawal ketika Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Anto alias Awi di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat pada, Senin (17/10) lalu.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, timsus mendapat informasi bahwa tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Tim khusus pun melakukan observasi pada, Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan karena pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba merasa keberataan, dengan nominal permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.
Tim khusus pun kembali mendalami transaksi tersebut pada, Selasa (18/10) setelah rencana transaksi pertama gagal dilakukan. Pada pukul 19.00 WIB transaksi tersebut direalisaaikan. Keluarga tersangka berinisial M datang menyerahkan uang Rp 97 juta yang dibungkus dalam amplop coklat kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Metro Gambir.
"Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S," jelas Risto.
Tim khusus kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum tersebut, Polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anto.
Atas perbuatannya para terduga pelaku pemerasan itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, sesuai Perkap Polri Pasal 22 ayat 1 tentang kode etik, para pelaku bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).(bh/as) |