Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Protes BTS, Warga Datangi Kantor Walikota Jaksel
Friday 22 Mar 2013 15:34:46
 

Kantor Walikota Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan warga Jl. M, RT 07/06, Pasarminggu, mendatangi Kantor Walikota Jakarrta Selatan. Kedatangan mereka untuk menuntut pembongkaran menara Base Transceiver System (BTS) yang terdapat di wilayahnya.

"Menara BTS itu sudah dibangun sejak sebulan lalu. Padahal, warga sudah menolaknya sampai-sampai mengajukan surat hingga menelpon Wakil Gubernur DKI Jakarta, tapi pembangunannya terus berjalan," keluh Yanti (43), salah seorang perwakilan warga yang mendatangi Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Dikatakan Yanti, saat itu, salah seorang staf Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menerima pengaduan warga. Lalu, staf itu memerintahkan orang kelurahan untuk menyerap keluhan warga. "Kita sempat dipanggil ke Kelurahan Pasarminggu, ungkapkan keberatan. Tapi hingga sudah berdiri, tidak ada realisasi pembongkaran," keluhnya.

Menara BTS itu, kata Yanti, dibangun di atas lantai dua rumah seorang warga. Namun, ia belum mau menyebutkan nama pemilik rumah tersebut. "Pelaksananya PT Alkas. Sekarang sudah dua minggu berdiri, tinggal proses instalasi. Berdiri di atas lantai dua rumah salah satu warga dengan tinggi sekitar 12 meter," ungkapnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, warga yang keberatan juga sempat ke ruangan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan dan ditemui salah seorang staf bernama Elzayanti. "Menara dan reklame tidak di sini lagi, setelah keluar Pergub No. 128 tahun 2012 tentang izin bangunan. Lebih baik langsung ke Wakil Walikota," sarannya.

Sementara itu, Lurah Pasarminggu, Chairussalam mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara yang dimaksud warga. Lagipula dari keterangan pemilik rumah, dirinya sudah mencoba mengurus perizinan. "Dia sudah coba urus izin ke sudin terkait, tapi katanya tidak diperlukan karena tingginya di bawah 25 meter. Dan itu sepertinya bukan untuk BTS hanya antena biasa, model untuk ORARI," tuturnya.

Ditambahkan Chairussalam, pemilik dan warga sudah melakukan mediasi sebelumnya dengan staf ahli Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Saya tidak tahu pasti hasilnya, tapi pemilik akan segera membuat pemberitahuan pendirian antena ke pihak kelurahan dan warga sekitar. Ini biasa, ada pro kontra dilingkungan masyarakat," tandasnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2