Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prancis
Protes Larangan Memakai Cadar di Prancis
Friday 29 Nov 2013 08:53:16
 

Pada 2011 Prancis menerapkan denda bagi pemakai cadar hingga 150 euro (Rp2,4 juta).Seorang perempuan menunjukkan bukti denda sebesar 120 euro (Rp1,9 juta) yang harus ia bayar karena memakai cadar di Paris.(Foto: Ist)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Seorang perempuan muslim di Prancis memprotes pemberlakuan larangan penggunaan jilbab bercadar [niqab] oleh Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia untuk Eropa [ECHR] yang berpusat di Strasbourg, Prancis.

Wanita itu berpendapat bahwa memakai niqab, dan burka [jilbab dengan cadar dan berjendela kecil untuk mata], sesuai dengan "keyakinan agama, budaya dan keyakinan pribadi."

Dia menyangkal memakainya karena tekanan dari keluarga.

Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili wanita yang tidak disebutkan namanya itu, mengatakan hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama, bebas berbicara dan melanggar kehidupan privasi serta membuatnya merasa "seperti tahanan di negaranya sendiri."

Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello.

Meski namanya tidak disebutkan di dalam dokumen, perempuan tersebut dikatakan berkewarganegaraan Prancis yang lahir tahun 1990 di Prancis.

Protes ini diajukan ke pengadilan pada April 2011 ketika Prancis memberlakukan larangan bagi masyarakat untuk jilbab bercadar.

Memicu Debat

Sebelumnya, satu kelompok feminis Prancis terkemuka mendesak ECHR untuk menegakkan larangan tersebut dengan alasan untuk membebaskan perempuan.

"Jilbab yang menutupi seluruh wajah benar-benar mengubur tubuh dan wajah, merupakan penghapusan sejati identitas wanita sebagai individu di depan umum," kata kepala Liga Internasional untuk Hak-Hak Perempuan, Annie Sugier, dalam sebuah surat kepada pengadilan.

"Mengenakan cadar tidak hanya membuat sulit untuk mengidentifikasi seseorang, dan menghapus identitas pemakainya," katanya kepada pengadilan.

Perancis melarang masyarakat mengenakan penutup wajah pada 2011, menetapkan denda bagi pelanggar hingga 150 euro (Rp2,4 juta).

Negara ini adalah rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa Barat yang berjumlah sekitar lima juta orang, atau hampir 8% dari populasi. Sebagian besar berasal dari wilayah bekas koloni Prancis di Afrika Utara.

Dalam perkembangan lain, Pengadilan Banding Paris membatalkan keputusan pengadilan tinggi dengan mengeluarkan putusan yang membenarkan pemecatan seorang asisten direktur penitipan anak milik swasta yang menolak untuk melepas jilbab di tempat kerja.

Para pendukung undang-undang ini mengatakan Islam tidak mewajibkan pemeluknya untuk mengenakan cadar.

Sementara aktivis HAM lainnya memprotes keras UU ini, salah satunya datang dari Amnesty International yang mengatakan UU ini melanggar hak-hak perempuan "untuk berekspresi dan beragama."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Prancis
 
  Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
  Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
  Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
  Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
  Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2