Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Media Sosial Facebook
Protitusi Anak di Bawah Umur Lewat Facebook Terbongkar
Thursday 23 Feb 2012 22:51:06
 

Ilustrasi perdagangan perempuan muda melalui jejarang sosial Facebook (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan perempuan di bawah umur. Seorang pelaku yang diduga sebagai mucikari berinisial INA (19) berhasil diringkus. Bersamanya juga diamankan enam perempuan muda yang diduga sebagai korbannya yang dperdagangkannya.

Terungkapnya perdagangan perempuan muda ini, berkat patroli melalui cyber. Kemudian, diketahui adanya fakta perdagangkan perempuan di bawah umur dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya itu berasal dari wilayah Depok, Cibinong, dan Bogor.

“Kasus ini terungkap dari patroli cyber. Kami langsung menelusuri dan berhasil menangkap pelaku yang diduga germo yang berinsial INA. Kami menangkap INA di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan (pada Rabu, 22/2) kemarin pukul 15.00 WIB,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2).

Dari pemeriksaan sementara, jelas dia, pelaku diduga bekerja sendirian menawarkan gadis-gadis pelajar di bawah umur. Hal ini dilakukannya dengan memajang foto-foto para korbannya itu di jejaring sosial Facebook. Awalnya melakukan penawaran terhadap perempuan untuk diperdagangkan melalui media SMS. Selanjutnya, pemesan yang berminat diminta melihat foto perempuan muda itu di Facebook.

“Tersangka mencari perempuan muda sesuai klasifikasi dan permintaan pelanggannya. Dia mencarinya hingga ke pelosok kampung dengan harapan mudah diperdaya dengan imbalan uang. Sebelum dijual, para korbannya itu terlebih dahulu diajak jalan-jalan dan makan di mall. Korban pun senang, hingga tersangka menawarkan mereka untuk bekerja sebagai pelaku prostitusi,” jelas dia.

Setelah para korban bersedia, imbuh Audie, tersangka memajang foto-foto korbannya di Facebook. Setelah harga disepakati dengan pemesan, tersangka mengantarkan perempuan muda tersebut ke tempat pelanggan yang telah disepakati. “INA memasang tarif berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tersangka sebagai mucikari meminta bayaran Rp200 ribu dari setiap perempuan itu,” ungkap perwira menangah Polri tersebut.

Kini, tersangka INA yang berstatus sudah menikah dan memiliki seorang anak itu, ditahan di Rutan Mapolda Metro jaya. Petugas juga menyita barang bukti delapan unit ponsel, 36 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, dua pasang pakaian dalam wanita, dua kondom, dan tiga lembar tagihan hotel. Tersangka dijerat Pasal 297 jo Pasal 506 KUHP jo Pasal 88 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.(mic/irw)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2