Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Perda RTRW
Provinsi Gorontalo Paparkan Pengalaman Penyelesaian Perda RT/RW
Tuesday 30 Oct 2012 21:54:47
 

Prof.Dr.Ir Winarni Monoarfa, MS (Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam penetapan Perda RT/RW, Provinsi Gorontalo merupakan daerah yang cukup cepat dalam melakukan penyelesaiannya. Prestasi itu ditandai dengan didaulatnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Pada forum Rapat Kerja BKPRD di Pekan Baru, Riau 29-31 Oktober, yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Winarni yang menjadi salah satu narasumber pada forum tersebut mengemukakan, langkah dan upaya yang dilakukan untuk mempercepat RT/RW Provinsi Gorontalo diantaranya, diawali dengan membentuk tim penyusun revisi RTRWP dengan melibatkan perguruan tinggi, sosialisasi UU 26 tentang penataan ruang di Provinsi Kabupaten Kota, penyelesaian masalah kehutanan, sinkronasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota, serta upaya-upaya strategis lainnya yang tidak kalah penting.

"Langkah lainnya yang sangat urgen adalah melibatkan berbagai elemen masyarakat dan LSM dalam pembahasan Ranperda R/RWP," jelas Winarni

Dijelaskannya, penyusunan RT/RW Provinsi harus dilakukan melalui tahapan penyusunan dokumen teknis RTRWP, kemudian usulan perubahan kawasan hutan, penyusunan dan pembahasan RTRWP dan terakhir penetapan.

Mengapa memerlukan perubahan kawasan hutan?, Ketua BKPRD ini memaparkan, ini untuk optimalisasi kawasan hutan sesuai dengan kondisi biofisik kawasan, optimalisasi pengelolaan SDA dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang adil dan berkelanjutan, konsekuensi dari dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan akan ruang untuk pembangunan, mengatasi permasalahan konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang.

"Selain itu, harus ada upaya menuju pemantapan kawasan hutan, serta adanya aktivitas PETI dalam kawasan hutan," ujarnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Perda RTRW
 
  Provinsi Gorontalo Paparkan Pengalaman Penyelesaian Perda RT/RW
  Walhi: Perda RTRW Jakarta Tidak Prolingkungan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2