ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan dan Kota Pengajaran Langsa, seyogyanya menyelenggarakan pendidikan, saat ini disinyalir jadi sarang Kolusi korupsi dan Nepotisme (KKN), terkait puluhan paket proyek baik rehab ruang kerja belajar (RKB) maupun pembangunan gedung, di sejumlah sekolah.
Amatan awak media ini, di beberapa Sekolah pengerjaan proyek baik yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) terindikasi pengerjaannya tidak sesuai RAB atau Spek.
Sementara Panitia pelaksana Tehnik Kontruksi (PPTK), pada bidang Bina program Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Langsa, Alyndra Jaya ST, saat di konfirmasi, Senin (15/7) di ruang kerjanya mengatakan, "Wartawan tidak punya mengontrol proyek".
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28 F Revisi ke 4 UUD 1945, UU pokok Pers No 40 tahun 1999, Undang Undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi publik, setiap Orang berhak memperoleh informasi yang merupakan Hak Asasi Manusia, dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Refisi Ke 4, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mencari, mendapat, mengolah dan mempublikasikan melalui saluaran yang ada.
Alyndra Jaya ST, selaku PPTK proyek pada bidang bina program, telah menghalangi tugas jurnalistik awak media ini untuk mendapatkan Informasi, tentang paket proyek tersebut, dengan mengatakan, "Wartawan tidak punya hak mengontrol proyek, kalau untuk melihat Lihat saja silahkan," ujar Alyndra Jaya ST dengan berang.
Alyndra Jaya ST, sangat jelas melanggar pasal 2 UU No 14 tahun 2008, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang.
Pasal 4 UU No 14 Tahun 2008, Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dan setiap orang berhak melihat, mengetahui, mendapatkan salinan Informasi Publik, menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi, kecuali informasi yang dapat membahayakan negara.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik, dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Alyndra Jaya ST, juga telah mengangkangi Pasal 9 Ayat 1, ayat 2 huruf A, B, C dan D, ayat 3, huruf 4, pasal 11 huruf E, G, Pasal 14, UU No 14 Tahun 2008, yang menyatakan peraturan tentang wajibnya mencantumkan volume dan besarnya Pagu Anggaran pada plang proyek, peraturan tersebut tidak baku, pungkas," Alyndra Jaya ST.(bhc/kar) |