Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Proyek Jalan Yang Merusak Hutan Lindung Dihapus
Saturday 16 Mar 2013 15:06:58
 

Ilustrasi, proyek jalan yang merusak hutan.(Foto: Ist)
 
ENRAKENG, Berita HUKUM - Proyek pembangunan jalan desa To'collo di Kecamatan Baroko dan poros To'cempa Buntu Ampang Kecamatan Alla, dianggap merusak hutan lindung yang terdapat di kawasan tersebut. Untuk itu, agar tidak berlanjut di tahun penganggaran 2013, maka Bappeda akan melakukan pemantauan.

"Kami akan melakukan pemantauan. Jika terjadinya proyek pembangunan dalam hutan lindung, menyalahi aturan teknis kehutanan maka akan kita hentikan," kata Kepala Bappeda Kabupaten Enrekang, Mustaqim, saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3).

Menurut Mustakim, dalam program perencanaan pembangunan utamanya infrastruktur tidak diperbolehkan jika sampai mengorbankan hutan lindung.

Selain karena pemanfaatan lahan itu sebagai perlindungan hutan dan tata air, dikhawatirkan adanya kemungkinan lain seperti melanggar peraturan dan sebagainya. Makanya, sebelum berjalan harus dicegah dan jangan sampai terproses dalam lelang yang nantinya akan membuat masalahnya menjadi rumit.

Untuk itu, Mustakim mengimbau agar setiap pengajuan program dalam Musrenbang utamanya jalan desa harus didahulu verifikasi.

Terkait keterlanjuran yang telah terprogram dalam APBD 2013, ia mengaku tidak segan untuk mencoretnya. "Makanya, untuk menjamin bahwa proyek pembangunan jalan desa tidak merusak hutan lindung, harus didukung izin dari Dinas Kehutanan," tegas Mustakim.(tb/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2